Rabu, 30 September 2015

LAGI-LAGI KOTAKU MACET PIKIRANPUN PUN MENJADI SUMPEK


Ruang publik, di kepala kita adalah ruang-ruang yang bisa digunakan orang banyak. Yah, kurang lebih seperti itu taman, lapangan bola, sampai mall pun bisa disebut ruang publik. Tetapi ada satu ruang publik yang mungkin terlupakan, karena seringnya kita tidak merasakan langsung ruang publik tersebut, yaitu jalan raya.
Kalau di tempat ramai seperti restoran atau taman, kalau kita berisik kan pasti minimal dipelototi orang-orang sekitar, apa lagi kalau kita sudah pada tahap sangat mengganggu. Pastinya terjadi cekcok atau debat. Sebelum itu terjadi, pasti ada teman atau keluarga yang sudah menegur duluan, ‘jangan berisik, nanti yang lain terganggu’. Intinya, di ruang publik, kita diajarkan untuk ikut memikirkan orang lain, paling tidak menghindari konflik dengan orang lain.
Jalan raya sebenarnya merupakan rentetan ruang publik yang terbesar yang bisa dimiliki sebuah kota, karena satu jalan digunakan beramai-ramai oleh siapa saja, pejalan kaki sampai pengendara truk sekalipun. Demi alasan keamanan, tentunya, ruang yang disediakan untuk pejalan kaki dan pengguna kendaraan itu dibedakan, meskipun hal ini banyak tidak dipenuhi. Akhirnya, jalan raya menjadi ruang publik yang berantakan, yang peruntukannya jadi kurang jelas dan mudah terjadi konflik. 
Jalan raya adalah ruang publik yang digunakan oleh beragam manusia dengan berbagai karakter. Sebagai salah satu ruang publik, tentu penggunaan jalan tidak bisa dimonopoli oleh segelintir orang atau suatu lembaga. Semua harus bisa saling menghargai dan berbagi penggunaan jalan raya, penggunaan jalan raya untuk kepentingan pribadi harus dengan izin-izin pihak terkait, terutama pengguna jalan yang lain, warga sekitar. Akan lebih baik jika orang atau lembaga yang mengadakan acara di dekat jalan raya tidak mengganggu pengguna jalan yang lain, yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu ataupun materi.
Kota merupakan jantung dari suatu daerah, provinsi dan Negara. Pusat segala kegiatan baik itu yang berhubungan dengan pemerintahan, pendidikan, perekonomian dan masih banyak sesuatu hal yang terjadi di kota. Orang-orang di Desa banyak yang mengadu nasib di kota terlebih di kota Jakarta yang tiap tahunnya tambah terus angkatan kerja di sana, disusul dengan Bandung, Semarang dan Surabaya. Bertambahnya populasi di perkotaan ini perlu perhatian dari semua pihak baik dari keluarga sendiri maupun lembaga-lembaga terkait yang berhubungan dengan hal ini.  Karena tidak menutup kemungkinan kemacetan di jalan akan bertambah kalau tidak diimbangi jalan raya yang kondusif, dalam hal ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja kita juga selaku pengguna jalan harus mengerti diri karena jalan umum merupakan kepentingan kita semua bukan hanya segelintir orang atau badan usaha saja.
Tentunya sudah banyak artikel maupun opini yang dimuat di surat kabar, majalah ataupun siaran berita yang membahas masalah kemacetan, saya hanya menambaih informasi tentang hal ini menurut pengalaman saya pribadi selaku sopir panggilan. Pernah di suruh orang ke Malang, Madura, Surabaya, Jombang, kalau Rembang dan Tuban hampir tiap hari, kemudian Pati, Kudus, Semarang, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Bandung, Sampai Bekasi.
Pernah suatu waktu ketika salah satu perguruan tinggi di bandung mau mengadakan wisuda kebetulan anak bos saya juga mau wisuda saat itu, dia minta berangkatnya habis subuh tepat karena dia bilang kalau pagi sedikit akan terkena macet sehinga akan telat nanti pada acaranya. Belum lagi kemacetan-kemacetan di kota besar umpamanya Jakarta, di malang juga pernah pas kebetulan hari itu pihak kampus mau mengadakan rapat bos saya masih ditengah perjalanan terjebak dalam kemacetan. Perjalanan yang seharusnya bisa ditempuh hanya lima belas menit menjadi dua jam setengah perjalanan akhirnya mengahdiri rapatnya telat, makanya saya itu senang kalau bepergian ke kota-kota sekitar jam sepuluh malam keatas sampai pagi sekitar jam enam, karena waktu jam sepuluh malam sampai jam enam pagi jarang sekali macet.
Belum lagi di daerah-daerah tertentu misalnya di jalan pantura Sarang kabupaten Rembang Jawa Tengah kalau salah satu tokoh Agama Pondok pesantren mengadakan acara besar seperti Haul (acara tiap tahun untuk memperingati wafatnya sesepuh mereka), ini bisa seharian macet, kebetulan malam itu saya mau keluar bersama bos ke salah satu pengajian di daerah selatan Sarang mau keluar di pintu garasi ada mobil parkir otomatis mobil yang mau saya kemudikan tidak bisa jalan terus saya menghubungi panitia bagian parkir dia pun tidak berhasil katanya takut mau menghubungi yang bersangkutan karena acaranya sedang dimulai terpaksa kami pergi menggunakan sepeda motor.
Saya sangat prihatin kalau keadaannya demikian, kasihan kepada Bis-bis yang mengejar waktu, mobil-bobil pribadi, mobil pengangkut barang yang sudah ditunggu-tunggu oleh kliennya. Menurut saya ruang publik jalan raya ini merupakan sesuatu yang vital berhubungan dengan saya selaku sopir jadi sedikit banyak tahu akan kondisi jalan, yang lebih membuat saya geregetan kondisi jalan katakan diperuntukan hanya kendaraan ringan tetapi dipakai oleh mobil yang besar yang berkapasitas ratusan ton bagaiman tidak cepat rusak jalannya wong itu bukan standarnya.
Kondisi jalan yang macet memang bukan yang kita harapkan karena akan mengakibatkan terjadinya waktu yang tidak efektif, seharusnya waktu bisa kita gunakan untuk memproduksi barang atau untuk mengantarkan jasa ke tempat tujuan malah habis di tengah jalan, bukan itu juga jatah bahan bakar jadi tambah yang seharusnya cukup dua ratus ribu malah menjadi tiga ratus ribu rupiah, dengan keadaan ini siapa yang tidak kesal hati pun menjadi sumpek. Contoh lagi keadaan kalau sore di Duduk Sampeyan Gresik Jawa timur itu macet lumayan ada setengah jam, setengah jam ini kan lumayan kalau untuk perjalanan bisa menempuh jarak 30 KM.
Menurut saya untuk mengatasi kemacetan yang pernah saya lihat dan saya alami mungkin diantaranya begini, pertama untuk kemacetan yang berada di dekat tempat tinggal saya sendiri yaitu di jalur pantura Sarang Rembang ketika diadakannya haul Pondok Pesantren, ini merupakan event besar para tamu undangan dari berbagai kota, sebaiknya panitia menyiapkan tempat parkiran khusus untuk para tamu undangan yaitu di lapangan sebelah selatan lokasi acara, disana ada tiga lapangan. Satu lapangan diperuntukan khusus untuk mobil pribadi karena untuk Bus akan sulit Mobil-mobil parkir di lapangan tersebut kemudian penumpangnya untuk menuju ke lokasi naik becak, kemudian dua lapangan yang lainnya bisa untuk parkir bus atau elf karena jalan agak lebar, penumpangnya juga menuju ke lokasi naik becak, berkorban sedikit mengeluarkan recehan, kemungkinan kalau seperti itu di jalan utama pantura tidak macet selain itu bisa menambah penghasilan bagi tukang becak karena ada suatu event yang berkah, berkah bagi semuanya.
Para pedagang jangan menggelar dagangannya di tepi jalan pantura alangkah baiknya di tepi jalan yang menuju ke selatan menuju ke tiga lapangan tadi, malah terlihat indah penumpang yang turun di tempat parkir sambil menuju ke lokasi acara sembari melihat-lihat aneka barang dagangan barangkali tertarik nanti bisa membelinya untuk bisa dimanfaatkan langsung atau sebagai oleh-oleh buat yang di rumah.  Bagi para pengguna sepeda motor seperti biasanya yaitu parkir di Madrasah Putri Ghozaliyah kemungkinan juga tidak menimbulkan kemacetan.
Kedua, solusi untuk kemacetan di Duduk Sampeyan Gresik alangkah baiknya di perempatan jalan dibuatkan fly Over, kemungkinan kemacetan tidak akan terjadi walaupun ada kemacetan itu saat pembuatan Fly overnya untuk sementara tetapi setelah itu fly over jadi kan jadi lancar arus lalu lintasnya daripada tidak di bangun tiap sore atau malah kadang-kadang macet, karena selain jalannya sempit di perempatan itu.
Ketiga, di kota-kota besar seperti Surabaya, Semarang, apalagi Jakarta dan kota besar lainnya di Indonesia yang sering menglami kemacetan, terutama di Jakarta karena disini kemacetannya lebih parah dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya
  1. Pemerintah membuat terobosan smart way ( jalan bebas hambatan bawah tanah yang bisa untuk mengurai kemacetan dan sekaligus juga bisa sebagai drainase banjir ).
  2. Membangun jalur Golden Ring, merupakan jalur bus yang terintegrasi seperti cincin yang menghubungkan antara halte 1 dengan halte lainnya, apabila anda tersesat tak usah khawatir karena bus hanya mengitari jalur tersebut.
  3. Konsep jalur kereta bawah tanah dihubungkan dengan Mall diatasnya, jadi tak usah repot-repot membawa kendaraan pribadi ke Mall dan hanya perlu membayar sekali tiket saja. Juga dapat terintegrasi dengan tempat pusat kegiatan ekonomi.
  4. Pihak Pemerintah menerapkan sistem pajak yang sangat tinggi terhadap kendaraan bermotor dan juga harga jual mobil yang sangat tinggi. Dan juga masyarakat hanya boleh menggunakan mobil yang sama selama 10 tahun saja.
  5. Menerapkan biaya parkir yang tinggi yaitu 25000 rupiah untuk per jamnya.
  6. Menerapkan plat bermotor berwarna merah dan hitam, untuk plat merah sendiri hanya boleh digunakan pada weekend saja dan pajaknya tentu leih murah daripada plat hitam, sedangkan plat hitam boleh digunakan setiap hari tetapi harus menanggung pajak yang tinggi.
  7. Aturan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang membuat para pengendara harus membayar retrebusi ketika memasuki suatu kawasan.
  8. Setiap kendaraan harus memiliki asuransi dan juga tidak diizinkan menggunakan menggunakan kaca film pada kaca bagian belakang mobil dan itu merupakan peraturan wajib bagi setiap kendaraan.
  9. Makin lama usia kendaraan maka makin mahal pula iuran pajak yang harus dibayar oleh si pemilik kendaraan.
  10. Biaya tol mahal, untuk sekali masuk tol harus merogoh kocek 100.000 rupiah untuk sekali masuk tol.
  11. Sarana transportasi umum yang nyaman,aman dan murah.
  12. Membangun kereta api bawah tanah yang Menciptakan bus yang nyaman dengan sistem yang tepat waktu antara halte ke halte.
  13. Membangun Monorail (kereta cepat) ayang terhubung antara 1 stasiun dengan stasiun lainnya.
  14. Membangun commuter line di jalan raya untuk mempermudah masyarakat untuk bepergian.
            Memang untuk mewujudkan hal tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit, menurut saya lakukan saja daripada uang pemerintah dikorupsi yang menikmati hanya beberapa gelintir orang saja. Buktinya banyak penjajah dulu yang mengincar bumi pertiwi ini itu bukti bahwa Indonesia ini kaya untuk apa kalau tidak digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyatnya. Seumpama Bung Karno sang proklamator bisa bangun lagi dari tempat peristirahatannya tentu beliau akan menangisi republik ini, dulu bersama-sama pejuang lainnya memperjuangkan tanah air ini, begitu sudah berhasil mengusir penjajah sekarang malah bersama-sama untuk menghancurkan Negara ini. Buktinya kita bukannya bersama-sama membangun Negara ini malah saling menjatuhkan, saling menjelek-jelekan, kalau seperti itu caranya sulit untuk mengharapkan republik ini maju, apalagi untuk mencapai Negara adidaya.
            Ada satu hal lagi yang tidak kalah pentingnya yaitu babat habis para koruptor, karena merekalah salah satu penghambat pembangunan ruang publik Negara ini yang tidak maksimal. Sebagaimana orang Arab pernah berkata kepada salah satu TKW yang bekerja di sana “sebenarnya Indonesia itu kaya tetapi sayang banyak koruptornya”.

#hhd2015  #kemenpupr

Jumat, 24 Oktober 2014

Obat Asma Paling Jos sekali konsumsi sembuh dan tidak kambuh lagi!




        Ini merupakan pengalaman dalam keluarga saya yaitu ayah yang lama mengindap asma dari awal pernikahan, penyakit ini merupakan penyakit turunan tapi setelah mengkonsumsi empedu toke ayah sembuh total sampai sekarang (2014).
            Saya pernah mengurusi majikan saya yang juga mengindap asma ya keturunan juga kesana – kemari bos berobat ibaratnya dari timur sampai barat, keluar uang sudah entah berapa banyaknya tapi tidak sembuh juga sampai menghembuskan nafas yang terakhir. Saya menyesal karena selama mendampinginya tidak berhasil membantunya, ketika saya ceritakan pada ayah saya, ayah bilang “tris ayah juga dulu kena asma syukur sekarang sembuh dan tidak kambuh lagi yaitu dengan menelan empedu toke
            Maka dari itu saya ingin berbagi bagi siapa saja diri sendiri, keluarga, teman, yang memerlukan, saya siap mengantarkannya dan sekaligus membawa ayah saya untuk bukti.
            Bagi yang belum tahu toke yaitu seperti gambar diatas, jika anda berminat silahkan hubungi saya Sutrisno di HP 085799899489 atau 085351896019, untuk itu saya ucapkan trimakasih telah baca tulisan saya ini.

Minggu, 13 Juli 2014

Alam Barzakh

Assalamualaikum wr. wb.
Terlampir saya kutip sarah dalam Kitab Al Qirthaas jilid 2, oleh Al’allaamah Alhabib Ali bin Hasan Abdullah bin Husen bin Umar Al-Attas Baa’alawi Alhadrami.
Terjemahan oleh:
Alfaqiir IlaaAllah
H. Thoha bin Abubakar bin Yahya.
image
image
image
image
image
Demikian, sebagai bahan pembelajaran, untuk dapat direnungkan dan diambil hikmahnya.
Wassalamualaikum..

Perintah-perintah Allah, dan Larangan-larangan-Nya

Assalamualaikum Wr. Wb..
Pada tulisan kali ini saya akan mencoba mengumpulkan semua perintah dan larangan Allah yang terkandung di dalam Al Qur’an (semoga tidak ada yang luput). Setelah beberapa hari mencoba mengumpulkan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya tersebut, alhamdulillah akhirnya rampung juga. Semoga manfaat.
Berikut ini adalah penjabarannya:
Yang diperintahkan Allah, yaitu sebagai berikut:
1. Beriman kepada yang ghaib (Qs.2:3, 177, 186, 277; Qs.4:150-152, 162) (maksudnya iman kepada yang ghaib ialah sebagai basic dari sebuah keimanan/keyakinan, karena apa yang kita yakini adalah sesuatu yang tak dapat ditangkap pancaindra. Karena ada dalil yang menunjukkan kepada adanya Allah, Malaikat-malaikat, hari akhirat dan sebagainya); berarti termasuk di dalamnya beriman kepada Allah (Qs.2:136, 177; Qs.4:136);
2. Mendirikan shalat (Qs.2:3, 110, 177, 238, 277; Qs.4:101-104, 162; Qs.6:72; Qs.8:3; Qs.9:71, 112; Qs.13:22; Qs.14:31; Qs.17:78; Qs.23:9; Qs.27:3; Qs.29:45; Qs.31:4, 17; Qs.35:29; Qs.42:38; Qs.108:2); menyembah Allah Tuhan Yang Maha Esa (Qs.2:21; Qs.4:36; Qs.7:59, 65, 73, 85; Qs.10:104; Qs.13:36; Qs.40:14; Qs.41:37; Qs.98:5) dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya (Qs.7:29; Qs.39:2); palingkan wajahmu ke arah Masjidil Haram (Qs.2:149, 150); shalat subuh itu disaksikan oleh malaikat (Qs.17:78); bersegeralah shalat jum’at ketika mendengar seruannya (Qs.62:9); sembahyang tahajud sebagai ibadah tambahan (Qs.17:79; Qs.25:64; Qs.73:2-3; Qs.76:26); khusyuk dalam shalat (Qs.23:2);
3. Menafkahkan sebahagian rizki kepada orang-orang yang disyariatkan agama untuk diberikan (yang membutuhkan) (Qs.2:3, 177; Qs.13:22; Qs.14:31; Qs.17:26; Qs.30:38; Qs.35:29); tunaikanlah zakat (Qs.2:110, 177, 277, 162; Qs.9:71, 103; Qs.23:4; Qs.27:3; Qs.31:4; Qs.41:7; Qs.98:5); menafkahkan hartanya di jalan Allah, misalnya dalam ongkos berperang (zaman dahulu), berinfak, bersedekah (Qs.2:245, 261-274; Qs.3:134; Qs.8:3; Qs.33:35; Qs.57:18; Qs.63:10); yang berhak menerima zakat (Qs.9:60); janganlah memberi dengan maksud memperoleh balasan yang lebih banyak (Qs.74:6); berkurban (Qs.108:2);
4. Mengimani Al Qur’an DAN Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu (Qs.2:4, 121, 177; Qs. 3:3-4; Qs.4:47, 136; Qs.7:2); bacalah Al Qur’an (Qs.29:45; Qs.35:29; Qs.73:4);
5. Meyakini akan adanya (kehidupan) akhirat (Qs.2:4; Qs.27:3-5; Qs.31:4; Qs.41:7);
6. Ingat kepada Allah, bersyukur kepada-Nya, dan jangan mengingkari nikmat-Nya (Qs.2:152, 172; Qs.3:190-195; Qs.9;112; Qs.31:12; Qs.33:9); hanya mengingat kepada Allah hati menjadi tenteram (Qs.13:28; Qs.63:9);
7. Mintalah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat (Qs.2:153); perintah untuk bersabar dalam menghadapi cobaan (Qs.2:155, 177; Qs.3:125, 146, 186, 200; Qs.13:22; Qs.16:96, 127; Qs.20:130; Qs.29:58-59; Qs.31:17; Qs.33:35; Qs.41:34-35; Qs.52:48); Berdoa kepada Allah dengan berendah diri dan suara yang lembut, dengan rasa takut dan harapan, tidak melampaui batas (tentang yang diminta dan cara meminta, Allah Maha Tau apa yang terbaik untuk hamba-Nya) (Qs.7:55, 56, 205; Qs.40:60);
8. Makanlah yang halal lagi baik dari yang terdapat di bumi (Qs.2:168; Qs.16:114); makan di antara rezeki yang baik-baik (Qs.2:172; Qs.5:88); sempurnakan takaran/timbangan dengan neraca yang benar, jgn curang (Qs.17:35; Qs.83:1-6);
9. Menepati janjinya apabila ia berjanji (salah satu pokok kebajikan- habluminannas) (Qs.2:177), memelihara amanat dan janjinya (Qs.23:8); Memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian (menjalankan perintah dan seruan-Nya; menunaikan ketika bernazar/bersumpah – habluminallah) (Qs.13:20; Qs.16:91; Qs.76:7);
10. Menjalankan hukum Allah (Qs.24:1), diwajibkan qishaash (mengambil pembalasan yang sama) berkenaan dengan orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Namun, bila mendapat suatu pemaafan hendaknya yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan yang diberi maaf membayar ganti rugi/diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula (Qs.2:178; Qs.5:49-50; Qs.9:112; Qs.16:126; Qs.42:39-43); Jika kamu bersabar (tidak membalas siksaan yang ditimpakan kepadamu) itulah yang lebih baik bagi orang yang bersabar (Qs.16:126);
11. Bila kedatangan tanda-tanda maut, diwajibkan untuk berwasiat secara ma’ruf/ adil dan baik (Qs.2:180, 240); berwasiat dengan persaksian (Qs.5:106-108);
12. Diwajibkan berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu yaitu dalam beberapa hari tertentu, dan bagi yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain, dan bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa maka wajib baginya membayar fidyah/memberi makan seorang miskin (Qs.2:183, 184, 185; Qs.33:35);
13. Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas (Qs.2:190);
14. Berhaji (Qs.2:196-203; Qs.22:27);
15. Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, jangan menyimpang dari jalan Allah (murtad, sesat/musyrik) (Qs.2:208-209);
16. Menjauhkan diri dari wanita/isteri di waktu haid (jangan menyetubuhi wanita di waktu haid, sebelum mereka suci) (Qs.2:222);
17. Memberikan mut’ah/pemberian hadiah (uang selain nafkah) sebagai penghibur menurut yang ma’ruf kepada wanita-wanita yang diceraikan (Qs.2:241);
18. Taatilah Allah dan Rasul agar kamu diberi rahmat (Qs.3:132; Qs.4:59, 69; Qs.5:92; Qs.7:3; Qs.8:20, 24; Qs.9:71; Qs.24:54; Qs.33:36; Qs.39:55,-59; Qs.64:12); Tidak menentang Rasul (Qs.4:115); Tidak mengkhianati Allah dan Rasul, dan amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu (Qs.8:27);
19. Menahan amarah dan memaafkan kesalahan orang (Qs.3:134; Qs.7:199);
20. Memelihara hubungan silaturahmi (Qs.4:1; Qs.13:21);
21. Memberikan kepada anak yatim yang sudah baligh harta mereka yang menjadi haknya, jangan menukar hartamu yang buruk dengan harta mereka yang baik dan jangan memakan harta mereka (anak yatim) bersama hartamu (Qs.4:2, 6; Qs.6:152; Qs.17:34); gunakan harta mereka anak yatim yang dalam kekuasaanmu untuk kebutuhan hidup dan keperluan mereka, dan ucapkan pada mereka perkataan yang baik (Qs.4:);
22. Memberikan mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (persetujuan dua pihak) (Qs.4:4, 24);
23. Melaksanakan pokok-pokok hukum waris dengan bagian-bagian yang sudah ditentukan (Qs.4:7-14);
24. Berbuat baik kepada kedua ibu-bapak dengan sebaik-baiknya (jangan membentak mereka, dan katakanlah perkataan yang mulia) (Qs.6:151; Qs.17:23; Qs.31:14; Qs.46:15), karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat maupun jauh, teman sejawat, ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan yg bukan maksiat kemudian kehabisan bekal, termasuk anak yang tidak diketahui ibu bapaknya), dan hamba sahayamu (Qs.4:36); mengerjakan yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar (Qs.7:199; Qs.9:71, 112; Qs.31:17); berbuat kebajikan (Qs.16:90);
25. Menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya (Qs.8:27); dan bila menetapkan hukum/bersikap diantara manusia supaya menetapkan dengan adil (Qs.4:58, 105, 135; Qs.5:8; Qs.6:152; Qs.7:29, 85; Qs.16:90; Qs.49:9);
26. Mentaati ulilamri diantara kamu, jika berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikan ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) (Qs.4:59);
27. Bila hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki (berwudhu), dan jika kamu junub (hadas besar) maka mandilah, dan jika sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari kakus atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka tayamumlah dengan tanah yang baik (bersih)-sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu-. (Qs.5:6);
28. Perintah untuk bertaubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, sesudah itu dan memperbaiki dirinya (Qs.4:16-18; Qs.5:34, 39; Qs.9:104, 112; Qs.11:3; Qs.16:119; Qs.25:70, 71; Qs.40:3; Qs.66:8); memohon ampun kepada Allah (Qs.41:6; Qs.57:21);
29. Memberi peringatan dengan kitab itu (Al Qur’an), dan menjadikannya pelajaran bagi orang-orang beriman (Qs.7:2); Serulah manusia kepada jalan Tuhan dengan hikmah dan pelajaran yang baik (Qs.16:125; Qs.46:31); berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat (Qs.26:214); nasihat-menasihati mengerjakan amal saleh, mentaati kebenaran, dan menetapi kesabaran (Qs.103:3);
30. Menutupi aurat (Qs.7:26); bagi wanita agar jangan menampakan perhiasannya (keindahan tubuhnya) kecuali yang biasa nampak. Hendaknya menutupkan kain kudung ke dadanya, kecuali terhadap yang muhrimnya (Qs.24:31; Qs.33:59);
31. Bekerja (Qs.9:105; Qs.28:73); bekerja dalam arti luas (bertakwa, berbuat amal saleh) (Qs.39:39, 40);
32. Janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros (Qs.17:26, 28); Membelanjakan harta dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak pula kikir, dan adalah yang ditengah-tengah yang demikian (Qs.25:67);
33. Katakan Insya Allah ketika berjanji akan mengerjakan sesuatu esok/nanti (Qs.18:23-24; Qs.68:18);
34. Bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu, sebelum terbit matahari (subuh) dan sebelum terbenamnya (menjelang maghrib), dan waktu malam juga siang supaya kamu merasa senang (Qs.20:130; Qs.24:36; Qs.33:42; Qs.52:48-49; Qs.68:28; Qs.76:26); banyak menyebut nama Allah (Qs.33:35); berzikirlah dengan menyebut nama Allah dengan sebanyak-banyaknya (Qs.33:41); bershalawat untuk Nabi “Allahumma shalli’ala Muhammad”, salam penghormatan kepada Nabi “Assalamu’alaika ayyuhan Nabi” (Qs.33:56);
35. Menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isterinya (Qs.23:5-6); menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya terhadap wanita yang bukan muhrimnya (Qs.24:30, 31); menjaga kesucian diri (Qs.24:33); memelihara kehormatannya (Qs.33:35);
36. Anjuran untuk menikah bagi yang telah dewasa dan belum menikah (Qs.24:32); membolehkan menikah dengan bekas isteri anak angkatnya (Qs.33:37);
37. Tidak memberikan persaksian palsu (Qs.25:72); katakanlah perkataan yang benar (Qs.33:70);
38. Bila bertemu dengan orang-orang yang mengerjakan perbuatan tidak berfaedah, lalui saja dengan tetap menjaga kehormatan diri (Qs.25:72);
39. Sederhanalah kamu dalam berjalan (sederhana dalam arti kata sesungguhnya maupun sederhana dalam berjalan/tidak terlalu cepat atau lambat) dan lunakkanlah suaramu (Qs.31:19);
40. Memanggil anak-anak angkatmu dengan memakai nama bapaknya (kandung), jika tidak mengetahui bapaknya maka panggillah sebagai saudaramu seagama dan maula-maulamu (Qs.33:5);
41. Bertawakal dan berserah diri hanya kepada Allah (Qs.39:38; Qs.39:54; Qs.42:10);
42. Menolak kejahatan dengan cara yang lebih baik (Qs.41:34);
43. Memutuskan masalah/urusan keduniaan dengan musyawarah antara mereka (Qs.42:38);
44. (Hubungan antara orang Islam dan orang kafir yang tidak memusuhi Islam tidak dilarang) Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Allah tidak melarang untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap mereka yang tidak memerangimu dan tiada mengusir kamu dari negerimu. Allah hanya melarang menjadikan orang yang memerangi dan mengusirmu dari negerimu sebagai kawan (Qs.60:1, 7-9);
45. Mengerjakan apa yang kamu katakan (seruan yang baik/amal saleh) (Qs.61:2-3);
46. Membaca (dengan menyebut nama Tuhanmu Yang Menciptakan sebagai kunci ilmu pengetahuan) (Qs.96:1);
——————————————————-
Yang dilarang Allah, yaitu sebagai berikut:
1. Menjadi golongan orang yang munafik, mengaku beriman tapi sesungguhnya tidak beriman (Qs.2:8-20; Qs.4:138, 142, 143, 145; Qs.8:20, 21; Qs.9:79-80; Qs.63:1-8); menyembah Allah dengan berada di tepi (tidak penuh keyakinan), jika diberi kebaikan dia beriman, jika diuji dengan bencana kembali kafir (Qs.22:11; Qs.30:33; Qs.39:49); lemah imannya karena menghadapi cobaan (Qs.29:10);
2. Menyekutukan Allah (syirik) (Qs.2:22, 163; Qs.3:18, 64; Qs.4:36; Qs.6:151; Qs.10:106; Qs.11:2; Qs.13:36; Qs.17:23; Qs.22:12, 13; Qs.25:68; Qs.28:88; Qs.31:13; Qs.39:64-66; Qs.41:6; Qs.41:14; Qs.46:5); kafir/tidak beriman pada rukun iman (Qs.3:10-17, 131; Qs.4:38, 56; Qs.5:10; Qs.14:2; Qs.33:64, 65; Qs.40:6; Qs.57:19; Qs.67:6); Allah tidak mengampuni dosa syirik, Dia mengampuni dosa selain syirik (Qs.4:48, 116); beriman kemudian kafir-kemudian beriman-kemudian kafir lagi-kemudian bertambah kekafirannya (murtad) (Qs.4:137); menyeru menyembah tuhan yang lain disamping Allah (Qs.26:213); mempersekutukan Tuhan sekalipun yang menyuruhnya ibu-bapak (Qs.29:8; Qs.31:15);
3. Menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya (beribadah), dan berusaha merobohkannya (Qs.2:114); Menghalang-halangi manusia dari jalan Allah, atau membuat menjadi bengkok (Qs.7:45, 86; Qs.8:47; Qs.14:3; Qs.16:94; Qs.47:32);
4. Mengikuti agama orang Yahudi dan Nasrani (Qs.2:120); mengikuti orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah, orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah, yang sangat enggan berbuat baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa, yang kaku kasar, selain dari itu, yang terkenal kejahatannya, mempunya banyak harta dan anak namun memiliki sifat jelek tersebut di atas, yang menganggap ayat-ayat Allah sebagai dongengan (Qs.68:8-16);
5. Mengingkari Al Qur’an (Qs.2:121; Qs.7:36, 37, 103; Qs.25:36; Qs.41:41; Qs.46:7-8); tidak mendengarkan Al Qur’an dgn sungguh-sungguh dan justru membuat hiruk-pikuk terhadapnya, supaya dapat mengalahkan/membingungkan mereka (Qs.41:26);
6. Menyembunyikan ayat-ayat Allah atau keterangan-keterangan yang sudah jelas dan petunjuk dalam Al Kitab (Qs.2:159);
7. Memakan makanan yang diharamkan Allah, yaitu Allah hanya mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya sebelum mati, hewan yang disembelih untuk berhala. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang ia tidak menginginkannya, dan tidak pula melampaui batas’ maka tidak ada dosa baginya (Qs.2:173; Qs.5:3; Qs.6:121; Qs.16:115);
8. Mengubah isi wasiat setelah ia mendengarnya (Qs.2:181);
9. Memakan harta sebahagian orang lain dengan cara yang batil, kemudian membawa urusan harta itu/perselisihan kepada hakim agar kamu dapat memakan harta orang lain itu dengan curang (Qs.2:188; Qs.4:29);
10. Memfitnah (Qs.2:191); menuduh wanita baik-baik berbuat zina (Qs.24:23);
11. Meminum khamar/minuman yang memabukkan dan berjudi terdapat dosa yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya (Qs.2:219; Qs.5:90);
12. Menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman, dan jangan pula menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman (Qs.2:221);
13. Bersumpah atas nama Allah sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, sumpah tersebut harus dibatalkan dan baginya membayar kafaraat (Qs.2:224, Qs.24:22); dan Melanggar sumpah yang memang dimaksudkan/sengaja yang bukan penghalang berbuat kebajikan (Qs.5:89; Qs.16:91);
14. Riba (Qs.2:275-276, 278-279; Qs.3:130; Qs.30:39);
15. Mengambil orang-orang kafir menjadi wali/auliyaa (teman akrab, juga berarti pemimpin, pelindung atau penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin (Qs.3:28; Qs.4:138-139, 144);
16. Berbuat bakhil atas harta yang dikaruniai Allah (Qs.3:180; Qs.100:8);
17. Melakukan perbuatan keji (berbuat zina termasuk terhadap sesama jenis) (Qs.4:15-16; Qs.6:151; Qs.7:33; Qs.16:90; Qs.24:2; Qs.25:68); jangan mendekati zina (Qs.17:33); Jangan mengikuti langkah-langkah setan, krn sesungguhnya itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan yang munkar (Qs.24:21);
18. Mengawini wanita-wanita yang: telah dikawini oleh ayahmu (Qs.4:22); Mengawini ibumu, anakmu yang perempuan, kakak perempuan, saudara bapakmu yang perempuan, saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara kandung kita, ibu yang menyusui kita/ibu pengganti, saudara perempuan sepersusuan, ibu istri (mertua), anak tiri dari istri yang telah kau campuri, istri anak kandung (menantu), menghimpunkan dalam perkawinan dua perempuan yang bersaudara (Qs.4:23);
19. Mengawini wanita yang bersuami (Qs.4:24);
20. Mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk berzina (Kawin Kontrak) (Qs.4:24)
21. Iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain (terkait pada bagian waris laki-laki yang lebih besar daripada wanita) (Qs.4:32);
22. Sombong, angkuh dan membangga-banggakan diri (Qs.8:47; Qs.17:37; Qs.31:18), kikir dan menyuruh orang lain berbuat kikir, menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya (kufur nikmat) (Qs.4:37; Qs.17:29; Qs.104:2-4; Qs.107:3); kisah Karun yang sombong akan hartanya (Qs.28:76-82);
23. Menafkahkan harta dengan maksud riya kepada manusia (Qs.4:38); riya (Qs.8:47; Qs.107:6);
24. Shalat dalam keadaan mabuk (Qs.4:43);
25. Hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali hanya lewat, hingga kamu mandi (Qs.4:43);
26. Seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain, kecuali karena tidak sengaja, maka bagi yg tidak sengaja hendaklah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat untuk diserahkan kepada keluarga yang terbunuh, kecuali jika mereka keluarga yang terbunuh membebaskan diat. Barangsiapa tidak memperoleh hamba sahaya maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah (Qs.4:92);
27. Membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya ialah Jahannam (Qs.4:93; Qs.6:151; Qs.25:68); membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan (Qs.6:151; Qs.17:31);
28. Duduk beserta mereka orang-orang kafir yang sedang memperolok dan mengingkari ayat-ayat Allah, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain (Qs.4:140); mempergunakan perkataan yg tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan (Qs.31:6);
29. Allah tidak menyukai ucapan buruk (mencela orang, memaki, menerangkan keburukan org lain, menyinggung perasaan org, dsb) yang diucapkan dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya (org teraniaya boleh mengemukakan keburukan org yg menganiaya di hadapan hakim/penguasa) (Qs.4:148); perbuatan dan perkataan yang tiada berguna (Qs.23:3); memperolok-olok kaum yang lain (Qs.49:11); membicarakan yang bathil bersama orang-orang yang membicarakannya (Qs.74:45); mengumpat dan mencela (Qs.104:1);
30. Mengundi nasib dengan anak panah (atau semacamnya) (berbuat fasik), berkorban untuk berhala (Qs.5:3, 90); Memperuntukan bagi Allah saji-sajian, dan pula saji-sajian untuk berhala (Qs.6136);
31. Mencuri (Qs.5:38);
32. Memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan membuat kerusakan di muka bumi (Qs.5:33; Qs.13:25); menentang Allah dan Rasul-Nya (Qs.58:5);
33. Mengharamkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagimu, dan janganlah melampaui batas (Qs.5:87; Qs.7:33; Qs.78:22); dalam hal makanan (Qs.6:119; Qs.16:116);
34. Membuat kedustaan terhadap Allah atau yang berkata “telah diwahyukan kepada saya”, padahal tidak ada diwahyukan sesuatupun kepadanya. Dan orang yang berkata “saya akan menurunkan apa seperti yang diturunkan Allah” (mengaku dirinya Rasul atau mengaku dirinya sebagai Tuhan) (Qs.6:93; Qs.39:32);
35. Memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah , karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. (Qs.6:108);
36. Melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar (Qs.7:33);
37. Menjadikan agama sebagai main-main dan sendagurau, dan tertipu dengan kehidupan dunia (Qs.7:51);
38. Mengerjakan perbuatan faahisyah (homoseksual) (Qs.7:80, 81);
39. Memintakan ampun untuk orang-orang musyrik (Qs.9:113);
40. Lebih menyukai kehidupan dunia dari pada kehidupan akhirat (terlena dengan kehidupan dunia) (Qs.14:3);
41. Berbuat kemungkaran dan permusuhan (Qs.16:90);
42. Mempercayai Tuhan mempunyai anak/mengambil seorang anak (Qs.18:2-5; Qs.19:88-92);
43. Memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya (Qs.24:27, 28);
44. Berpaling dengan menyombongkan diri bila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami (Al Qur’an) (Qs.31:7; Qs.45:8-9); memperdebatkan ayat-ayat Allah tanpa alasan (ilmu yang benar) karena kesombongan semata/ingin mencapai kebesaran (Qs.40:56);
45. Menyakiti orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat (Qs.33:58);
46. Berputus asa dari rahmat Allah, karena Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Qs.39:53);
47. Beriman di waktu azab telah datang tidak berguna lagi (Qs.40:84-85);
48. Prasangka (buruk), mencari-cari kesalahan orang lain, bergunjing (Qs.49:12);
49. Mengada-adakan rahbaniyyah (tidak beristeri/bersuami dan mengurung diri dalam biara) (Qs.57:27);
50. Menzhihar isteri mereka, maka barang siapa yang menzhihar isterinya kemudian hendak menarik kembali ucapannya, wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bercampur, bila tidak dapat budak, maka wajib baginya puasa dua bulan berturut-turut, bila tidak kuasa puasa, wajib baginya memberi makan 60 orang miskin (Qs.58:3-4);
60. Lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri (Qs.59:19);
61. Bermegah-megahan lagi melalaikan dari ketaatan (Qs.102:1-8);
62. Menghardik anak yatim (Qs.107:2);
Kesemua perintah maupun larangan-Nya tersebut di atas tersebar pada banyak surat. Perintah dan larangan-Nya disebutkan secara berulang, baik dalam surat yang sama maupun di surat yang berbeda. Maksudnya agar kita senantiasa mengingatnya kembali. Segala perintah dan larangan-Nya tersebut tidak terbatas pada surat dan ayat yang saya sebutkan saja. Kemungkinan pada surat dan ayat lain juga memerintahkan demikian, yang pada pokoknya menerangkan perintah dan larangan yang sama.
Dan tidak menutup kemungkinan pula, ada perintah dan larangan Allah di dalam Al Qur’an yang saya luput mencantumkannya. Oleh karenanya, koreksi atau tambahan dari rekan pembaca sangat diperkenankan demi kesempurnaan tulisan ini. Dan tidak henti-hentinya pula saya menyarankan agar kita semua senantiasa membaca dan memahami isi Al Qur’an, untuk kemudian mengaplikasikan dalam hidup kita keseharian.
Setelah kita mengetahui apa saja yang diperintahkan dan apa saja yang dilarang, maka sudah selayaknya pula kita mematuhi, mengingat, sekaligus mawas diri, agar kita menjadi orang yang bertaqwa, dan ditinggikan drajatnya oleh Yang Maha Kuasa lagi Maha Penyayang. Amin ya rabbal alamin…
Wassalam..
Dari Blog Siratalmustaqie

Sabtu, 05 Juli 2014

Hubungan Antara Agama, Negara, dan Hukum.




Hubungan agama dengan Negara dan hubungan agama dengan hukum, penulis mencoba mengintrodusir suatu teori yang dianakaman “Teori Lingkaran Konsentris”. Agar dapat diperoleh gambaran yang trpat tentang hukum Islam yang sering disalahfahami, maka perlu disajikan suatu analisis tentang bagaimana sesungguhnya sifat dan hakikat hukum Islam.
Istilah Ad-din (Religion) hanya ada dalam Al-Qur’an , yaitu pada surat Ali-Imran ayat 19, dan dalam surat Al-maidah ayat 3. Perkatan ad-din dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan perkataan “agama”. Sesungguhnya secara konsepsional perkataan ad-din dan agama mengandung konotasi yang masing-masing sangat berbeda[1] yang sudah lazim digunakan dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa sansekerta yang memiliki konotasi yang sangat erat dengan tradisi dalam agama Hindu dan Budha.
Untuk mengakhiri paragrap ini, penulis perlu mengutip dua pandangan yang sama dari dua sarjana, yaitu W. Montgomeri Watt seorang Sarjana Inggris yang terkenal, berkata “…,konotasi kata-kata arab ad-din di Negara-negara Islam (meskipun diterjemahkan menjadi agama), sangatlah berbeda dengan kata-kata dalam bahasa Inggris Religion, sebab ad-din dapat meliputi seluruh bentuk kehidupan, sedang religion tidak.”
 Pendapat yang sama dikemukakan oleh Khurshid Ahmad, seorang sarjana Muslim yang terkenal dengan kata-katanya sebagai berikut:
Islam is not religion in the common, distorted meaning of word, confining its scope theodecia the private life of man. It is acomplite way of life, catering for all the fields of human exisstence”.

            Sedangkan menurut pemikiran barat religion atau religi berasal dari kata latin religio atau relegere yang berarti mengumpulkan atau membaca. Dapat pula diartikan “mengikat”, H. M. Rasjidi menjelaskan konotasi religion sebagai berikut:
“…….., religion dalam bahasa latin menonjolkan ikatan manusia dengan kelompoknya disamping dengan dewanya.”
Dengan demikian konsep religion membatasi ruang lingkupnya terutama pada soal-soal pribadi manusia. Keterbatasan substansi religion dilukiskan oleh Bernard Lewis, misalnya dalam peamahaman barat terhadap agama Kristen sebagai “…, suatu sektor atau segmen kehidupan, mengatur beberapa hal, sementara yang lainnya tersingkirkan.” Karena itu konsep religion mengandung pengertian yang terbatas.
Segi lain yang perlu diperhatikan ialah luas lingkup religion sangat terbatas dan karena itu tidak merupakan suatu totalitas. Sebaliknya, konsep al-din memiliki luas lingkup yang komprehensip, karena itu ia merupakan totalitas. Al-din Al-Islami bukan hanya  suatu sektor atau segmen kehidupan saja seperti halnya dalam agama Kristen. Tetapi ia mencakup anaka ragam sektor kehidupan manusia.
Maka dapat disimpulkan bahwa ada tiga perbedaan utama antara konsep al-din dengan konsep religion, yaitu: (1) asal-usul penamaan; (2) sumber penamaan; (3) substansi atau luas lingkup.
Sementara gagasan mengenai Negara banyak para ahli yang mengemukakan tentang pemikiran-pemikirannya mengenai Negara. Diantara para ahli yang menulis tentang Negara dengan menggunakan pendekatan teologis (agama) ialah Augustinus yang hidup pada abad pertengahan. Meskipun dalam doktrin gereja sejak lahirnya agama Kristen dianut dengan kuat prinsip “persembahkan pada kaisar apa-apa yang menjadi milik kaisar dan kepada Tuhan apa-apa yang menjadi milik Tuhan”.[2] Namun untuk kepentingan membela agama Kristen dan untuk memberikan landasan kebenaran terhadap kekuasaan gereja, Augustinus  menulis suatu buku yang berjudul De Civgitas Dei. Dalam buku ini Augustinus membentangkan teori tentang Negara Tuhan.
Augustinus membagi Negara kedalam dua jenis, yaitu Civitas Dei (Negara Tuhan) dan Civitas Terrena atau  Diaboli ( Negara Iblis). Ia berpendapat bahwa jenis Negara yang pertama itu adalah terbaik dan ideal, karena itu ia melontarkan kritik yang tajam terhadap jenis Negara yang kedua. Ia menolak dengan keras mengenai Negara iblis, karena keadilan hanya dapat di tegakkan dalam Negara Tuhan.
Negara iblis yang ia kritik itu mungkin  dapat disamakan dengan Negara sekuler yang sama sekali mengabaikan agama. Augustinus memandang agama memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Negara. Memang ada kaitan yang erat antara agama dan Negara, tetapi Negara hanyalah sekedar alat bagi gereja untuk melenyapkan musuh-musuhnya.
Teori Augustinus tentang Negara yang bersifat sangat teokrasi itu, kemudian secara perlahan-lahan megalami pergeseran dan perubahan. Perubahan itu dimulai dengan  lahirnya pedapat bahwa kedudukan Negara sesama seperti kedudukan Gereja sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas.[3]


[1]  Lihat, W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, bagian pertama cetakan ke-4, Balai Pustaka, Jakarta, h : 71-100
[2] Mattius 22 : 21, Al-Kitab (Jakarta : Lembaga Al-kitab Indonesia, 1962).
[3] Ajaran dalam Mattius 22 : 21 mrupakan doktrin pemisahan antara agama dan Negara.