Pada dasarnya, hukum islam hanya ditujukan
pada tindakan praktis para muslim dewasa (baligh), baik selaku pribadi (dalam
artian aturan yang terkait dengan budi pekerti), maupun masyarakat, sedang non
muslim hanya pada manusia dewasa sebagai angggota masyarakat.
Adapun
bidang-bidang yang diatur oleh hukum Islam itu meliputi :
1. Hubungan manusia dengan penciptanya (Hablun
Minalloh). Hal ini terbagi menjadi
dua yaitu :
a) Ibadah Mahdlah (yang lazim disebut dengan istilah
‘ibadah Qoshiroh’) dalam bidang ini yang disyari’atkan adalah “ Rukun Islam ”
yang lima dan “ Rukun Iman ” yang enam.
Ibadah
Mahdlah artinya ibadah yang semata-mata hanya untuk Allah. Dan karena hal
itulah, dinamakan dengan ‘ibadah qoshiroh’ yaitu ibadah yang terbatas. Ibadah
ini sebagai refleksi dari pengakuan yang telah diikrarkan pada awal shalat,
yaitu ; inna sholatii wanusukii wamahyaya
wa mamati Lillahi Robbil ‘alamiin. Dari pernyataan inilah, jika melakukan
ibadah tanpa dorongan keikhlasan, maka terjebak dalam kemusyrikan, yaitu menyekutukan
Allah, dan syirik itu ada dua macam, yaitu:
1)
Syirik Khafi (ringan), yaitu melakukan
ibadah yang terdorong oleh unsur duniawiyah atau kepentingan yang berakibat
pada tertolaknya peribadatan, akibatnya tidak mendapatkan pahala sama sekali
dari sang kholiq.
2)
Syirik Jali (berat) yaitu
mempersekutukan Tuhan. Akibatnya, Iman menjadi gugur dan statusnya tidak
dianggap mu’min.
b) Ibadah Muta’addiyah, yaitu ibadah yang tidak
terbatas, seperti Infaq, shodaqoh, wakaf, hadiah, memelihara anak yatim piatu,
membanngun masjid atau Madrasah, belajar mengajar dan sebagainya.
Dalam
bidang ini jika dilihat dari keikhlasannya yang hanya karena Allah, maka ia mendapatkan
suatu pahala dua kali lipat. Jika dilihat dari sisi niatnya, ia tidak
mendapatkan pahala. Sekalipun demikian jika pelakunya itu menjadi penyebab
orang lain atau masyarakat memperoleh kemanfaatannya, maka ia tetap mendapat
pahala selama amalannya tidak terpuji dan terus dikembangkan oleh manusia lain.
2. Hubungan Manusia dengan Sesamanya (Hablun Min
Annas), yang lazimnya disebut dengan sebutan “Muamalah”.
Muamalah artinya “pergaulan” yaitu
pergaulan antara manusia dengan kehidupan bermasyarakat, sebagaimana kebiasaan
orang arab mengatakan “ Agama itu pergaulan (addinu almu’amalah) “ seperti
sabda Nabi SAW. “ sebagaimana kamu bergaul, begitu pula kamu dipergauli / kamaa tadiinu tudaanu dan dari
pengertian inilah, maka menurut ajaran Islam, mu’amalah antara sesama manusia
harus berjalan dengan baik sebagaimana yang dikehendaki hadits Nabi sebagai berikut:
Innama
bu’itstu liuaimimma makarimal akhlaq (sesungguhnya aku
diutus menjadi Rosul hanya untuk menyempurnakan budi pekerti yang mulia)
Oleh sebab itu, maka supaya mu’amalah
antara sesama manusia dapat berlangsung dengan baik, maka Islam mengatur
kemaslahatan manusia sebagai tujuan pokok dari pensyari’atan hukum. Hal ini
menyangkut lima hal, yaitu :
Pertama :
untuk memelihara kemaslahatan agama (hifdzun
addin) supaya dapat berjalan sesuai dengan tata aturan yang diberikan
Allah, baik dalam wujud penegakan terhadap dasar-dasar pokok keagamaan, seperti
hal-hal yang berhubungan erat dengan keimanan, shalat lima waktu sehari
semalam, zakat, puasa Ramadhan dan lain sebagainya, maupun dalam wujud defensi
terhadap delik-delik keagamaan, seperti hal-hal yang tercermin detail
operasional hukum-hukum pidana dalam islam yang memang telah memiliki dimensi
pemeliharaan total terhadap berbagai macam ragam bentuk penegakkan ajaran
keagamaan.
Keduia : Untuk
memelihara kemashlahan jiwa raga (hifdzun
annafs) supaya dapat terlindung jiwa raganya dari pertumpahan darah, baik
dalam bentuk positifisme ofensif,
seperti yang telah tercermin dalam penyediaan infra struktural kehidupan dalam
wujud sandang, pangan, tempat tinggal dan lain sebagainya maupun dalam bentuk negatifisme defensif seperti yang
tercermin dalam wujud pensari’atan hukum qishos, diyat dan sejumlah bentuk
hukum pidana dalam islam yang memiliki hubungan intern dengan sistem
perlindungan terhadap jiwa manusia dalam wujud kehormatan diri, termasuk
masalah HAM dan sebagainya.
Hal
ini dapat dilihat dari ayat Al-quran dan Sunnah Nabi saw. Dalam wujud larangan
bunuh diri dan membunuh orang lain tanpa ada alasan syar’iyyah. Larangan ini
diikuti dengan adanya sanksi, yaitu hukum qishos (tutuntan bela) sekalipun
melalui penguasa. Makanya dengan dilaksanakannya hukuman tersebut, keamanan
batin manusia terjamin, karena dendam dalam masyarakat telah dapat menjadi
lenyap dengan berlakunya Hukum qishos
( hukuman mati)
Ketiga : Untuk
memelihara kemaslahatan akal manusia (hifdzul
‘aqli) supaya dapat berfikir dengan sehat, sebagaimana diperbolehkannya
segala macam bentuk upaya pencerdasan dan penyempurnaan fungsi akal dan bentuk
pelarangan segala bentuk perbuatan yang berakibat kepada terganggunya fungsi
akal, seperti morfinisme, narkobatisme dan beberapa jenis minuman keras, yang
memabukkan atau yang merusak susunan syaraf otak. Larangan ini diikuti dengan
adanya sangsi yaitu hukuman dera 40 kali.
Keempat : Untuk
memelihara kemaslahatan perkembangan keturunan manusia (hifdzun al-annasl) hal ini dapat berwujud dalam bentuk ofensif, seperti disakralkannya bentuk
pernikahan dalam ajaran Islam demi menjaga keutuhan nasab atau keturunan.
Begitu juga dalam bentuk defensif seperti
yang telah tercermin didalam hukum pengharaman praktik perzinaan beserta
ancaman hukumannya dan sebagainya, sebagaimana yang tercantum didalam ayat al-Quran
dan sunnah Nabi SAW. Tentang perintah menutup pintu perzinaan dan membuka pintu
pernikahan seluas-luasnya. Karena hal itulah ketidak jelasan silsilah keturunan
manusia akan segera hilang.
Kelima : Untuk
memelihara kemaslahatan harta benda (hifdzul
Maali) sebagaimana yang telah tercermin didalam berbagai bentuk pengaturan
etika bermu’amalah dalam Islam yang bertujuan hanya sekedar untuk pengembangan masalah
“hak milik”, bahkan pada sisi lainpun Islam melarang berbagai ragam bentuk
transaksi muamalah yang unsurnya hanya spekulatif yang dapat merugikan pihak
lain, seperti praktek riba, penipuan dan sebagainya. Hal ini dapat diketahui
secara tegas dalam Al-quran dan sunnah Nabi yang melarang mengambil harta orang
lain yang bukan menjadi miliknya, baik melalui penghianatan (korupsi),
penipuan, perampokan maupun lainnya. Larangan ini juga diikuti dengan sangsi
yang tertinggi, yaitu memotong tangan melalui putusan hakim.
Sedangkan menurut Muhammad Abu Zahroh
menyebutkan bahwa sasaran pokok disyari’atkannya hukum Islam itu hanya pada
tiga sasaran, yaitu :
a.
Membina jiwa supaya tiap-tiap pribadi
menjadi sumber kebaikan untuk orang lain dan bukan melahirkan penderitaan.
b.
Menegakkan keadilan yang merata dan
persamaan kedudukan setiap orang dihadapan hukum.
c.
Menciptakan kemashlahatan yang hakiki.
Dari kenyataan terebut, hukum Islam disamping
berisi hukum-hukum perbuatan pribadi juga perbuatan masyarakat. Hal ini berbeda
dengan non-Islam, dimana aturan hukumnya hanya pada perbuatan masyarakat saja misalnya,
seseorang atas kehendak sendiri dan tanpa mengganggu orang lain, tidak bisa
terkena hukum, seperti bunuh diri, mabuk sendiri, membuang jam tangan sendiri,
membakar rumah sendiri, dan lain sebagainya.
Dengan
demikian, maka hukum Islam mencakup seluruh perbuatan manusia, baik selaku
anggota masyarakat maupun pribadi. Dan dari sinilah ajaran agama tidak dapat
dipisahkan dari apa yang disebut dengan hukum, sebab hukum yang ada didalamnya
berlatar belakang (amar ma’ruf nahi
munkar) dimana sangsinya ada yang di dunia dan ada pula ynag di akhirat.
Meskipun demikian, jika ditemukan upaya untuk tidak terjerat sangsi dunia,
tetap saja tidak akan terlepas dari sangsi akhirat.
Selain
hal-hal pokok yang termasuk dalam Adzarurat
Al-khhoms yang dilindumgi oleh syri’at Islam, dalam prakteknya ada pula
berbagai bentuk perlindungan lain dari Syari’ah Islam, seperti ; 1) perlindungan
terhadap kaum wanitanya 2) perlindungan terhadap jiwa seseorang dan
masyarakatnya, 3) perlindungan dalam bentuk pencegahan, serta 4) perlindungan
dalm bentuk hukum syar’i yang baku yang penuh keadilan dan rahmat,yang akan
kita coba uaraikan seperti berikut di bawah ini :
1.
PERLINDUNGAN
ISLAM TERHADAP KAUM WANITA
Kaum
wanita dapat merupakan penyebab utama bagi terjadinya beberapa bentuk tindak
kejahatan dalam suatu masyarakat, jika para wanita itu tidak mendapatkan
perlindungan secukupnya dan jika wanita itu tidak melindungi dirinya sendiri.
Syaitan-syaitan
yang berwujud manusia dan jin itu, telah menjadikan mayoritas kaum wanita di
dunia ini sebagai sasaran dan sarana dalam memenuhi kebutuhan mereka yang
bejat. Yang membuat mereka keluar dari nilai-nilai Islam. Mereka tidak mau lagi
dan mampu melindungi dirinya sendiri. Tidak mampu lagi menjaga harga dirinya.
Tidak lagi betah di rumah. Tidak lagi mau mengenakan jilbabnya. Tidak lagi
memiliki rasa malu, adab dan sopan antun dan seterusnya. Ini merupakan sebuah kenyataan,
yang merupakan bukti bahwa kaum wanita sudah termakan tipu daya para syaitan.
Dan satu hal yang tidak dapat kita pungkiri adalah, ini merupkan bukti
keberhasilan dari upaya rekayasa para syaitan yang terkutuk.
Adapun
berbagai bentuk perlindungan yang diberikan Islam, terhadap kaum wanita agar
tidak tertipu bujuk rayu syaitan dan tidak celaka di dunia dan akhirat, dapat
kita temukan dalam surat An-Nisaa, surat
Al-Ahzab dan surat An-Nur dalam kitab suci Al-Qur’an.
Sebagai
contoh kami kutipkan surat Al-Ahzab ayat 32-34, yang mengemukakan beberapa
nasihat untuk para istri nabi dan semua wanita Muslimah, yang artinya sebagai
berikut : “Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain,
jika kamu bertaqwa, maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,. Dan ucapkanlah
perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah
bertabarruj (berhias dan brertingkah laku ) seperti orang-orang jahiliah yang
dahulu,, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan
RosulNya. Sesungguhnya Allah bermaksud menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlu
bait,. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan
hikmah (sunnah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui.”
( Q.S Al-Ahzab :32-34)
Sesungguhnya
apabila seseorang muslimah selalu berpedoman dan berpegang teguh pada ayat
tersebut, maka dia akan menjadi contoh teladan yang baik bagi kaum wanita di
sekitarnya. Jiwanya pun akan selalu merasa aman,tenang, tentram dan damai. Ia
akan meniti jalan hidup yang selalu terlindungi dari setiap bentuk kejahatan,
terlindungi dari moral yang bejat yang muncul dari oknum tertentu dalam tubuh
anggota masyarakat. Lantaran Islam memang telah memberikan petunjuk jalan yang
dapat melindungi kaum wanita, dari segala bentuk kejahatan, dosa dan maksiat.
2.
PERLINDUNGAN
ISLAM TERHADAP JIWA SESEORANG DAN
MASYARAKATNYA
Dalam
syari’ah Islam, setiap perbuatan yang diharamkan Allah SWT, selalu memiliki
latar belakang yang mengarah kepada tindak kejahatan yang menimbulkan kerugian
pada manusia itu sendiri. Sehingga setiap perbuatan yang membahayakan jiwa
manusia selalu diharamkan. Dan lantaran itu, setiap muslim diperintahkan untuk
berusaha menjauhi hal-hal tersebut guna melindungi dirinya dan masyarakat
sekitarnya.
Dalam
pandangan Islam jiwa setiap manusia
bukanlah milik pribadi manusia itu sendiri, yang membuatnya dapat bebas berbuat
sewenang-wenang terhadapnya. Akan tetapi “jiwa” kita dan jiwa yang ada pada
setiap manusia itu, merupakan milik Allah SWT, yag harus dijaga dan dipelihara
dengan baik. Tidak seorangpun diperbolehkan menyakiti jiwa seseorang, termasuk
menyakiti jiwanya sendiri. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa
ayat 29 yang artinya sebagai berikut : “ dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu ”.
Dan dalam surat Al-Baqoroh ayat 195
yang artinya “ Dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Demikianlah
perlindungan Islam terhadap jiwa manusia. Dimana perlindungan terhadap jiwa
seorang manusia, juga berarti perlindungan terhadap masyarakat secara
keseluruhan. Sehingga perlindungan terhadap masyarakat merupakan salah satu
kewajiban dalm Syari’ah Islam.
3.
PERLINDUNGAN
DALAM BENTUK PENCEGAHAN / MENCEGAH LEBIH BAIK DARIPADA MENGOBATI
Jika
para dokter di abad modern ini, dengan bangga mencanangkan motto untuk
masyarakat bahwa : “ menjaga kesehatan itu lebih baik daripada mengobati ”,
maka Islam sejak berabad-abad yang silam, sebenarnya sudah memiliki istilah yang senada dengan itu yakni, “Saddu
ad-zari’ah” yang artinya : “Menutup semua jalan yang mengarah kepada
terjadinya sesuatu yang dilarang”. Jadi Islam tidak hanya mengharamkan berbagai
bentuk kejahatan seperti pembunuhan, perzinaan, pencurian, dan sebagainya.
Namun Islam juga mengharamkan setiap perbuatan yang akan menjadi cikal bakal,
yang akan melatar belakangi, yang akan memotifasi terjadinya sesuatu kejahatan.
Pembunuhan
merupakan sesuatu yang diharamkan Islam, oleh sebab itu ajaran Islam juga
melarang seseorang yang sedang membawa senjata mengarahkannya kepda orang lain.
Islam melarang seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain dengan perbuatan
atau perkataan. Islam melarag ummatnya menyakiti tetangga. Islam menganggap
seseorang yang berbuat zina dengan tetangganya sebagai seorang yang telah
berbuat dosa besar, sebagaimana termaktub dalam sebuah Hadits.
“Dari
Ibnu Mas’ud ra, yang bertanya kepada Rosulullah : “Ya Rosulullah, dosa apakah
yang paling besar disisi Allah SWT?” Rosul Menjawab : ‘apabila kamu jadikan
untuk Allah sesuatu sekutu, dan padahal Dialah yang telahh menciptakanmu ‘
Kemudian Ibnu Ms’ud bertanya lagi : ‘hal itu sungguh besar, kemudian apa lagi
dosa besar setelah itu Ya rosul? Kemudiasn Rosul Menjawab engkau berzina dengan
istri tetanggamu”
Lantas
setelah itu’ Allah SWT pun membenarkan apa yan telah di sabdakan Nabi tersebut,
dengan menurunkan wahyuNya, yang artinya “
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang
benar dan tidak berzina, barang siapa yan melakukan demikian itu niscaya dia
mendapat pembalasan dosanya. Yakni akan dilipat gandakan azab untuknyya pada
hari kiamat, dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali
oramg-orang yang bertaubat.” ( Q.S
Al-furqoon : 68-70).
Bila
kita perhatikan, ternyata yang dimaksud dengan tindak kejahatan atau kriminal
dalam Islam bukanlah hanya sekedar perbutan tindak kejahatan menurut Qonun
Wadz’i (undang-undang yang dibuat oleh manusia). Lantaran dalam Qonun tersebut
pengertian tindak kriminal sangatlah sempit jika dibandingkan pengertian dalam
Syari’ah Islam, setiap perbuatan yang membahayakan diri seseorang sudah termasuk
tindak kejahatan, begitu pula setiap perbuatan yang menentang perlindungan
Islam terhadap akidah Islamiah, sudah termasuk suatu tindakan kejahatan.
Islam
sangat memperhatiakan kebutuhan hidup dan kehidupan seluruh ummat manusia. Baik
kebutuhan fisiknya maupun kebutuhan rohaninya. Ketenangannya, ketentramannya,
kedamaiannya, kesejahteraannya, kebahagiuaannya dan keselamatan hidupnya baik
di dunia maupun di akhiarat. Lantaran hal itulah, antara lain Islam juga mengatur, memperhatikan dan memberi petunjuk
kepada setiap manusia untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidupnya.
Bahkan hubungan seks dalam suatu rumah tangga pun diatur dala Islam, dengan
antara l;ain memerintahkan suami istri yang akan melakukan hubungan seks agar
berdoa terlebih dahulu, yang semata-mata untuk keselamatan manusia itu sendiri.
Dalam
sebuah hadits disebutkan : “barang siapa lelaki yang ketika hendak mendatangi
istrinya (bersetubuh), membaca yang artinya “ Ya Allah jauhkanlah kami dari Syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa
yang kau berikan kepada kami”. Maka apabila Allah SWT mentakdirkan untuk
memberikan anak dari hubungan itu, syaitan tidak akan membahayakan anak itu.
Selain
itu Islam juga memerintahkan umatnya agar memilih nama yang baik untuk anak-anaknya,
mengadzankan dan iqomat pada telinga kanan dan kiri anak yang baru alahir, agar
dia mengenal Allah SWT dan mengenal kewajiban utama hidupnya sebelum dia
mengenal hal-hal yang lain. Islam mengharuskan khitan bagi setiap muslim, dan
mengajarkan akidah sejak dini pada anak-anak muslim, yang tiada lain menujukkan
betapa besar perhatian Islam terhadap manusia.
Contoh
lain dari berbagai kewajiban atau perintah untuk dilaksanakan bagi setiap
keluarga Muslim, yang semata-mata ditujukksn untuk kemaslahatan umat manusia
adalah sebagai berikut:
-
Perintah melakukan shalat untuk
anak-anak yang berumur tujuh tahun keatas.
Sehingga orang tua wajib mendidik anak-anaknya untuk melakukan shalat. Bahkan
jika anak sudah berumur sepuluh tahun, masih enggan melaksanakan shalat, maka
orang tua wajib memukulnya.
-
Islam juga memrintahkan agar anak
laki-laki dipisahkan dari anak perempuan ketika tidur.
-
Islam memerintahkan setiap wanita
muslimah berhijab sejak dia sudah berhaid.
-
Islam memerintahkan agar harta anak yatim,
diberikan setelah anak yatim itu mencapai akil baligh, agar bisa membelanjakan
hartanya dengan baik dan benar.
-
Islam mewajibkan kepada settiap orang
tua untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya
-
Dan lain sebagainya
Demikianlah
sebagian kecil dari beberapa tugas dan kewajiban yang diperintahkan Islam kepada umatNya, yang
kesemuanya itu semata-mata untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.
4.
PERLINDUNGAN
DALAM BENTUK HUKUM SYAR’I YANG BAKU YANG PENUH KEADILAN DAN RAHMAT
Sesungguhnya Allah SWT adalah dzat
yang Maha Pengasih, yang rasa kasih sayangnya jauh lebih besar ketimbang kasih
sayang seorang ibu kepada anaknya. Diantara asma Allah adalah Ar-rahiim, Maha
pengasih dan maha penyayang. Adil juga merupakan salah satu sifat Allah SWT,
dimana kerahmatannya bersifat umum, menyeluruh dan mutlak. Sehingga keadilan
AllahSWT meliputi keadilan bagi semua makhluknya tanpa pilih kasih.
Tak
satupun ajaran Alah yang tidak membawa maslahat bagi manusia, bahkan seluruh
ajaran Allah SWT dapat menjaga keamanan hidup dan kehidupan seorang manusia.
Dapat mempertahankan kemuliaan manusia dengan selalu mengajarkan apa saja yang
menjadi hidup dan kehidupan seorang manusia menjadi lurus, baik, sejahtera,
aman, tenang tentram dan damai.
Sedangkan tak ada satupun makhluk yang
dicipatakan tanpa tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sebagaiaman firman
Allah dalam Al-Qur’an Surat Addz-Dzariyat ayat 56-58 yang artinya sebagai
berikut : “ dan aku tidak menciptakan jin
dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-ku. Aku tidak menghendaki rizqi
sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki mereka supaya memberi aku
makan. Sesungguhnya Allah, Dialah dzat yang maha pemberi rizqi yang mempunyai
kekuatan lagi sangat kokoh “
Manusia diciptakan Allah SWT, sebagai
makhluk yang paling sempurna. Sehingga adanya penciptaan manusia merupakan
suatu penghormatan dan kemuliaan bagi manusia itu sendiri, atas makhluk-mkhluk
lainnya. Yang ternyata kemudian menimbulkan kedengkian iblis, lantaran iblis
yang dibuat dari api, merasa lebih mulia ketimbang Adam yang diciptakan dari tanah.
Perasaan lebih mulia itulah yang belakangan menimbulkan keangkuhan pada iblis sehingga
iapun berani menolaknya, ketika diperintah
Allah untruk bersujud kepada Adam.
Lantas iblis pun yang telah berbuat
maksiat kepada Rabbnya melampiaskan kedengkiannya itu kepada Adam dan seluruh
anak cucu dan keturunannya di dunia ini, dngan membujuknya, merayunya, menjebaknya
dan menyesatkannya agar berbuat kejahatan. Sedangkan Allah SWT memuliakan anak
cucu Adam dengan antara lain mengangkatnya menjadi beberapa Nabi dan Rasul,
dengn tugas menyampaikan Syari’ah atau ajaranNya agar selamat, sejhtera dan
bahagioa di dunia dan akhirat.sebagiamana Firman Allah SWT dalm al-Qur’an surat
Al-Isra’ ayat 70 yang artinya sebagai berikut : “dan sesungghuhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut
mereka didaratan dan dilautan, kami beri ereka rizqi dari yang baik-baik dan
kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk
yang telah kami ciptakan”.
Allah
SWT tela menyediakan 2 jalan bagi
manusia, yang baik dan yan buruk, dengan selalu menunjukkanjalan yang terbaik
bagi manusia. Kedua jalan inimerupakan ujian bagi setiap anusia. Ujian bagi
keterikatan dirinya dengan Dzat Pencipta. Dan sehubungan dengan hal ini, Syaikh
Ibnu As-Sa’id pernah menyatakan pendapatnya bahwa : “”
Sesungguhnya kesemprnaa ibadah
seseorang, tergantuhg dari ma’rifat terhadap Allah SWT. Jika sewaktu-waktu
ma’rifatnya dengan Allah bertambah, maka ibadahnya pun akan swemakin sempurna
“.
Sedangkan
peperangan antar akebaikan dengan keburukan itu, telah digabarkan dngan jelas
dalam Al-Qur’an, surat Shad ayat 71-88, yang artinya sebagai beriktu :
71 (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman
kepada malaikat : “sesuungguhnya aku akan menciptakan manusia dari tanah”
72 maka apabila telah kusempurnakan
kejadiannya dan kutiupkan kepadanya ruh CiptaanKU maka kamu hendaklah
tersungkur dengan bersujud kepadsanya
73-74 Lalu seluruh Malaikat itu bersujud kecuali
Iblis dia menyombongkan diri, dan adalah dia termasuk orang yang kafir.
75 Allah berfirman “Hai Iblis apakah yang
menghalangi kamu bersujud kepada yangtelah kuciptkan dengan kedua tanganku .
apakah kamu menyombongksn diri ataukah kam merasa termasuk orang-orang yang
lebih tinggi.”
76 Iblis berkata “aku lebih baik
daripadanya, karena engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptkan
dari tanah ”.
77-78 Allah berfirman : “Maka keluarlah kamu dari
surga, sesungguhnya kamu adalah orang yang diusir, sesungguhnya ktutkanku
tetapatasmu sampai hari pembalasan.”
79 Iblis berkata :”Ya Tuhanku,
tangguhkanlah sampai hari mereka dibangkitkan”.
80-81 Allah berfirman : “sesungguhnya kamu termasuk
orang-orang yang ditangguhkan,sampasi hari yangtelah ditentukan waktunya / hari
kiamat”
82-83 Iblis menjawab : demi kekuasaan Engkau aku
iblis akan menyesatkan mereka semuanya, kecual;I mereka yang ikhlas diantyara
mereka.
84 Allah berfirman : “maka yang benar
adalah sumpahku dan hany kebenaran itulah yang kukatakan.”
85 sesungguhnya Aku Allah pasti akan
memenuhi neraka jahannam dengan jenis kamu dan orang-orang yang mengikuti kamu
dantara mereka semuanya.
86 katakanl;ah :”Hai Muhammad aku tidak
memnta upah sedikitpun kepadamu atas dakwahku, daan bukanlah aku termasuk orang
yang mengada-adakan”.
87 Al-Qur’a ini tiadalah erupakan peringtan
bagi semesta alam.
88 Dan sesungguhnya kamu akan mengetahui
kebenran berita Al-qur’an setelah beberapa waktu lagi.
Setelah
Iblis dan para pengikutnya keluar dar srga, maka mualilah mereka berusaha keras
dngan menggunakan berbgai cara menyesatkan dan memalingkan anak Adam dari
ketaatan dan kepatuhannya terhadaaaaaaap RabbNya. Lantas berusaha pula
menjauhkanmereka dari Syari’ah da hukum AllahSWT. Dan para syaitan pun
berjanji, berikrar dan bersumpah untuksealalu menghias setiapperbuatan manusia
dengan perbuatan dosa, maksiat dan kejahatan, serta beruhasa pula menjdikan
anak Adam agar selalu mencintai perbuatan dosa danjahat. Sedangkan jika syaitan
berhasil menjerumuskan manusia kedalam dosa, maksiat dan perbuatan jahat, maka
syaitan itu pun berhak melepaskan diri an tidak bertangungjawab lagi ata
sperbuatan jahatnya manusia. Hal ini dapat kita periksa dalam firmannya yaitu
yang artinya : “ bujukan orang-orang
munafik itu adalah seperti bujukan syaitan ketika dia berkata kepada manusia :
‘kafirlah kamu” maka atkala manusia
itu telah kafir ia berkata sesungguhnya berlepas diri dari kau, karena
sesungguhnya akutakut kepada Allah, Tuhan semesta Alam “
( Q.S Al-Hasyr :
16 )
Kemudian
jika syaitan berjaasil menyebar luaskan tabiatburuknya yang antara Lain, iri
hati dan dengki kepada anak Adam, yang mengakibatkan anak Adam dapat membunuh
saudaranya sendiri, sepeeeeeeeeti yang terjadi antara Qabil dengan Habil. Maka
dosa pembunuhan ituharus dipikul manusiasampai hari kiamat. Dan setiap terjadi
pembunuhan baru, maka amnausia yang pernah melakukan pembunuhan, akan mendapat
tambahan dosa pembunuhan, karena setiap orang yang mengajarka sesuatu yang
buruk maka dia akan menddpatkan dosa dari perbuatannya ituditambah dengan dosa
setiap perbuatan yang dilkaukan orang lain yang mencontohdari perbuatannya. Hal
ni sebagaimana tersebut dalam Hadits Riwayat Muslim Yang artinya : “ barang siapa yang membuat sunnah (memulai
suatu perubuatan) yang baik dalam Islam, maka baginya pahal sunah itu
(ditambah) dengan pahala orang-orang yang sesudahnya, yang melakukan perbuatan
itu (tanpa sedikitpun berkurang dari pahala mereka). Dan barang siapa membuat sunah
yang buruk, maka atasnya dosa sunahitu dan ditambah dengan dosa orang-orang yng
sesudahnya yang melakukan sunah tu (tanpa mengurangi sedikitpundari dosa
mereek).”
Manusia
pada saat ni memang semakin bertambah jumalahnya, demikian pula dengan kejahatan
yan dari waktu ke waktuselalu bertambah banyak dengan bentuk beraneka ragam.
Setiap aktu, setiapa saat, disegala tempat, kita tidak dapat menemukan berbagai
bentuk kejahatan yan abaru, sementara syaitanpun selalu menghiasi setiap
kejahtan itu engan suatu yang indah dan menak.
Untuk menegakkan kebenaran, sesungguhnya Allah
SWT telah memberikan beberapa peringatan kepada anusia, melalui beberapa
penegak kebenaran yang telah menurunkan beberapa ktiabdan mengutus beberapa
rasul untuk menyampiakan aajaran-ajaranNya. Allah SWT juga anatara Laintelah
mencipatakan beberapa ‘Ulama dan ahkimyang bertugas menegakkan hukum-hukum da
hududnya. Allah telah menciptakan sebagian dari manusia yang asnggup beramar ma’ruh nahi munkar, agar mereka
dapat menggerakkan hati orang-orang ynag lalai, membreikan peringatan kepada
orang-orang yangsesat, menhukum orang-orang yang berbuat jahat dan egembalikan
mereka ke jalan yang benar (haq)
Allah
SWT adalah dazat yang Maha Pengasih dan pemberi Rahmat kepada seluruh umat
manusia. Dan yang memerintahkan pula kepada manusia untuk saling mengasihi dan
menyayangi diantara sesama mereka.
Jika
perasaan saling kasih mengasihi dan sayang menyayangi telah berada alam diri
setiap mannusia, maka ii sudah merupakan benteng kuat, tangguh dan kukuh bagi
manusia yang dapat melingungi dirinya untuk tiak berbuat jahat. Sehingg apabila
seseorang mampu melakukan indak kejahatan itu, rasa kasih sayangnya lenyap dari
dalam dirinya, dan pastilah hatinya pun telahh mengeras, membatu, dan membeku.
Sementera
itu, lantaran sifat tabi’at setiap manusa berbeda, maka akan berbeda pula
tanggapan dan sika mereka dalam menerima Syariah Allah. Perbedaan ini tak
ubahnya sepeti perbedaan kesuburan sebuah mlahan pertanian. Ada lahan yang
subur dan produktif meskipun hanya mendapat siraman air sedikit aja.ada lahan
yang baru akan subur, jika mendapat banyak siraman air dan pupuk secukupnya. An
idak menutup kemungkinan, akan ada pula lahan yang baru dapt ditanami, hany
asetelah di olah, diusahakan dan digarap dengan mengeluarkan banyak biaya dan
pengorbanan. Dan sebaliknya, akan ada juga lahan tandus yang walaupun tela
diolah, diberi pupuk dan diberi air secukupnya tidak akan subur dan tidak dapat
ditanami. Lahan atndus semacam iinilialah yang tidak akan pernah membawa manfaat
karena tidak akan menguntungkan para petani. Bahkan yang pasti, ahanya akan
emrugikan pemiliknya saja, lantaran akan menjadi beban dengan harus dipelihara
dan dibayar pajaknya.
Demikian
pula halnya dengan manusia. Ada manusia yan mudah menerima Syari’ah Allah,
begitu mendengar perintah Alah maka mereka spontan akan taat, patuh dan tunduk
untuk melaksanakannya. Ada lagi manusia yang hanya taat, setelah melihat banyak
bukt atas kebenaran ajaran Allah tersebt. Di lain pihak, adapula manusia manusa
yang hanya mau menerima ajaran Allah setelah mendapat beberapa peringatan
terlebih dahulu, yan bermacam corak dan ragamnya, seperti sakit, miskin,
kematian atau ditinggal mati oelh anggota keluarga yang sangat dicintainya.
Namun ada pulka manusia yang hanya bersedia menerima ajaran Allah setelah ia
mendapt ujian dan penderitaan serta siksaan yang angat hebat dalam hidunya,
seperti mendapat hukuman hudud. Yang dalam satu riwayat dikisahkan bahwa,
seorang wanita bertobat (tidak mengulangi perbuatannya lagi) dan kembali pada
ajaran yang haq, yakni syari’ah Allah, setelah menglami penderitaan lahir batin
akibat kedua prgelangan tangannya dipotong lantaran mencuri.
Degan
demikian, dapatlah dipastikan bahwa apabila seseorang mau eneliti, mengamati
dan menelaah hukum-hukum yang ada dalam syari’ah Islam (termasuk hkum hudud),
dngan cara seobjektif dan sejujur mungkin, maka dapat dipastikan bahw akhir ari
penelitiannya tersebut akan membawanya kepada kesimpulan bahwa tak satupun hku
dalam Syari’ah Islam, yang tidak membawa maslahat
bagi umat manusia.
Mengenai
Hudud penulis akan bahas dalam buku
ini, selain hudud ada juga jenis hukum yang semacamnya yaitu : Qishas dan Ta’zir
1)
HAD ATAU HUDUD
Hudud merupakan suatu alat yang
dapat mencegah sedini mungkin, timbulnya tindak kejahatan beserta penyebabnya.
Hudud adalah hak Alah SWT. Sehingga hudu tidak mengenal syafa’at atau
keringanan sekecil apapun, dari siapapun dan dalam keadaan bagaimanapun. Jadi
apabila suatu tindak kejahtan telah diajukan kepada yang berwenang, maka hukuim had harus
dilaksanakan, tidak boleh dibatalkan dengan alasn apapun.
Suatu ketika pernah terjadi pada
zaman Rosulullah SAW, ‘Iida (pakaian bangsa arab, semacam selendang) milik
Sofwan bin Umayah hilang dicuri orang. Dan setelah diadakan pengusutan serta
penyelidikan maka dapatlah diketahui dan ditangkap tersangkanya, lantas, orang
itupun dihadapkan kepada Rosulullah SAW, untuk diadili dan dibuktikan tindak
kejahatannya. Dan ternyata orang itu mengaku sebagai pencurinya, sehingga
dinyatakan bersalah oleh Rosulullah dengan mendapat hukuman potong tangan,
sebagai pelaksanaan dari hukum had yang
memang telah ditentukan Al-Qur’an. Setelah ada kepastian hukum bagi sang
pencuri itu, maka Sofwan bin Umayah menghadap Rosulullah sambil berkata : “Ya
Rosulallah sekarang aku maafkan pencuri itu.” Namun Nabi Muhammad SAW malah
bersabda : “ mengapa tidak kamu maafkan sebelum kamu membawa pencuri itu
kepadaku? Sekarang tak ada lagi maaf baginya.” Sehingga akhirnya hukuman had
dilaksanakan, dan pencuri itupun dipotong kedua belah tangannya
Hudud benar-banar dapat mencegah
terjadinya tindak kejahatan. Lantaran dengan hukuman had yang sangat
menyakitkan dan mengerikan itu, nafsu, ambisi, keinginan dan niat buruk dari
seseorang yang akan melakukan suatu tindak kejahatan terhadap sesamanya dapat
segera dicegah, yang boleh jadi lantaran membayangkan akibat hukuman yang akan
ditrimanya jika nekat meakukantindak kejahatan tersebut. Bagitu pula halnya,
jika hukuman hudud telah dilaksanakan pada seorang pelaku kejahatan, maka
pastilah akan dapat mencegah orang lain berbuatkejahatan yang sama, karena
ekskusi dari hukum hudud tersebut atau pelaksanaan hukuman hudud yang
diberlakukan pada seorang terhukum, dapat menjadi sebuah contoh kongkret,
nasihat nyata, bukti jels bagi semua orang yang menyaksikandan atau mendengar
pelaksanaan hukuman hudud tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat
AlBaqoroh ayat 179 yang artinya sebagai berikut : “dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa .”
Maka dalam menafsirkan ayat tersebut
diatas, Sayyid Qutb menyatakan : “sesungguhnya qishas itu bukanlah semata-mata
merupakan suatu tindak balas dendam. Bukan pula pelmpiasan kedengkian. Akan
tetapi kedudukan dan tujuannya, lebih mulia daripada hal itu. Qishoa ditetapkan
demi sebuah kehidupan dan demi jalannya hidup serta kesempurnaan hidup itu
sendiri. Bahkan qishos itu merupakan hayat kehidupan. Lantaran qishos juga
bertujuan agar manusia mau berfikir dan menggunakan akalnya. Qishos bertujuan
menghidupkan hati yan telah mati, yang akan membuat manusia bertakwa. Kehidupan
yang ada pada qishos bermula dari sikap menahan diri untuk tidak berbuat jahat.
Maka dengan adanya qishos, seorsang manusiaakan berfikir seribu kali ketika
berniat membunuh orang lain. ” [3]
Sayid
Qutb, Fi Dzilalil Quran, juz II hal 159
Adapun jenis-jenis hududyang telah
ditentukan itu ada 6 perkara yakni :
a. Hukuaman Had Harabah
hukuman
had ini tercantum dengan jelas melalui Firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 33 yang
terjemhannya sebagai berikut : “ sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RosulNya dan membuat
kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong atangan
dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri kediamannya.
Yang demikia itu sebagai blasan / suatu penghinaan unutk mereka didunia dandi
akhirat, mereka beroleh siksaan yang besar.”
b. Hukuman Had Bagi Pelaku Zina
hukuman bagi para pelaku zina, juga
telah tercantumdalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2 yang artinya sebagai berikut:
“ perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanyaseratus kali dra, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegh kamu untuk (menjalankan) agama
Allah. ”
(Q.S An-Nur (24): 2)
c. Hukuman Had al-qodzaf
yakni hukuman bagi orang yang dengan
seenaknya saja menuduh orang lain berbuat zina, tanpa seorang saksipun yang
dapat memperkuat tuduhannya itu.
Hukuman
haddul qodzaf ini dapat melindungi harga diri seseorang, lantaran seseorang
tidak bisa begitu saja menuduh orang lainberbuat zina, tanpa saksi yang cukup.
Sebagaimana Firman Allah SWT, yang artinya sebagai berikut: “Dan orang-orang yang menuduh anita-wanita
yang baik-baik (yakni wanita-wanita muslimah yang suci) (berbuat zina) dan
mereka (penuduh) tidak mendatangkan empat orang aksi, maka deralah mereka (yang
menuduh itu) delapan puluh kali dera.”
(Q.S AniNuur(24): 4)
d. Hukuman Had Bagi Pencuri
hukuman had yang ini khusus
dikenakan bagi para pencuri. Yang akan menciptakan iklim ketenangan, kedamaian
dan ketentraman dalam masyarakat, lantaran harta benda masyarakat akan terjaga
dan terpelihara dengan aman.
Hukuman
had untuk pencuri ini, juga telah termaktub dalam Al-Qur’an, yang artinya yaitu
sebaga berikut:
“Laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.”
(Q.S
Al-Maidah(5): 38)
e. Hukuman Had Bagi Para Peminum
dan Pemabuk
Hukuman had, merupakan Syariah Islam
yang memberikan perlindungan terhadap akal manusia. Akal yang hanya kepada
manusia, Allah berikan sebagai bukti kemuliaannya. Akal tidak diberikanNya
kepada makhluk-makhluk yang lain.
Hukuman
had diciptakan agar manusia tidak menyia-nyiakan dan tidak berbuat jahat pada
akalnya, milik satu-satunya itu dengan cara mialnya, minum-minuman keras dan
mabuk
f. Hukuman Had Bagi Orang Murtad
Orang murtad, adalah orang yang
sebelumnya memeluk agama Islam, namun kemudian keluar atau berpindah ke agama
lain.
Hukuman
had yang satu ini, merupakan hukuman yang paling penting. Dan terlihat begitu
pentingnya, sehingga dalam seuah hadits sudah cukup terkenal disebutkan bahwa:
“Darah seorang Muslim tidak halal
(dibunuh), kecuali dengan salah atudari ketiga perkara yakni; Jiwa dengan jiwa
(pembunuhan dibalas dengan pembunuhan), orang yang sudah pernah menikah
berzina, dan orang yang meninggalkan agama Islam”
Lantaran
barang siapa yan benci kepada Islam setelah dia memeluknya, berarti telah
merobek-robek kemuliaan Islam. Dan hal ini merupakan suatu tindak kejahatan
yang paling berdosa, paling berbahaya dan paling jahanam, sehingga wujud
pelakunya harus dilenyapkan dari muka bumi ini. Lantaran sesungguhnya
melindungi agama Islam, merupakan suatu kepentingan yang paling pokok dan
mendasar dalam kehidupan seorang Muslim.
2)
QISHAS
Qishas atau “hukuman setimpal”
merupakan jenis kedua dari hukuman yang ada
dalam Syariah Islam. Qishas hanya diberlakukan atas pelaku tindak
kejahatan tertentu, setelah diketahui penyebab yang mendorong terjadinya
kejahatan itu, juga jika telah terpenuhi syarat-syarat lain yang telah
ditentukan qishas.
Ada dua ayat yang menjelaskan hukum
qishas ini yaitu:
Yang
pertama dalam A-Quran surat Al-Baqarah ayat 178 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu qishas brkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; Orang merdeka dengan
orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.”
Yang
kedua dalam surat Al-Maidah ayat 45 yang artinya sebagai berikut, “dan kami telah tetapkan terhadap mereka
didalamnya, bahwasanya jiwa (dbalas)”
3)
TA’ZIR
Ta’zir
merupakan jenis hukuman ketiga yang ada dalam Syariah Islam, untuk para pelaku
tindak kejahatan yang belum ada atau tidak termaktub dalam hukum had maupun
qishas.
Jadi
besar kecilnya hukuman yang akan diterapakan kepada para pelaku tindak
kejahatan dalam ta’zir merupakan ladang untuk ijtihad dari para sahabat Rosul,
Ulama dan Qadhi.
Dengan
demikian, besar kecilnya, berat ringannya hukuman yang akan ditetapkan untuk
para pelaku tindak kejahatan dari ta’zir ini tergantung dari para pimpinan
umat, tergantung dari para Waliyul Amri, tergantung dari pejabat atau hakim
yang berwenang dalam agama Islam, yang tentunya keputusan mereka akan muncul
setelah mereka berijtihad.
Namun
satu hal yang lebih penting adalah, tujuan dari berbagai hukuman yang
ditetapkan itu semua, pada dasarnya semata-mata untuk melindungi Ad Dzarurat
Al-Khoms.
Dengan
demikian, sangatlah keliru jika kita memandang hukuman-hukuman itu dari segi
kemaslahatan pribadi seseorang. Memang secara lahiriah keputusan hukuman
tersebut merupakan sesuatu yang sangat menyakitkan dan akan menyiksa para
penerimanya. Bahkan, jika kita hanya melihat hukuman itu dari segi kemaslahatan
pribadi maka akan ada anggapan bahwa penerapan hukuman itu sebagai sesuatu yang
mudarat (berbahaya, merusak dan membawa keburukan saja). Maka dari itu,
hendaklah kita memandangnya dari segi kepentingan dan kemaslahatan umat manusia
secar total. Lantaran dengan pandangan dan wawasan yang lebih luas, seperti
penilaian dan pandangan berdasarkan kaidah “Jalbbil Masholih Wa Dar’ul Mafasid (menarik
maslahat dan menolak mafsadah/kerusakan), yang dengan kaidah tersebut, kita
akan sampai pada kesimpulan bahwa;” setiap pelaku tindak kejahatan memang harus
dikenakan hukuman atau sanksi, karena apa yang telah dikerjakan olehnya
merupakan sumber mafsadah bagi umat manusia.
Katakanlah
misalnya, seseorang pembunuh dibiarkan saja tidak ditangkap, tidak diadili dan
tidak diqishas. Maka pembunuhan yang satu itu, hampir dapat dipastikan akan
diikuti dengan pembunuhan yang lain. Dan cepat atau lambat, pebunuhan demi
pembunuhan akan merajalela ditengah masyarakat, lantaran selain para pelaku
pembunuhan tersebit tidak mendapat sesuatu yang dapat mencegah dirinya
mengulangi perbuatannya, yang lainpun akan terdorong dan terpengaruh untuk
berbuat hal yang sama, karena tidak ada sanksi hukum, tidak membuat jera serta
tidak menjadi contoh untuk tidak ditiru perbuatannya, dan sama dengan sebuah
kasus pembunuhan yang tidak diurus penyelesaian sanksinya jika seorang pencuri
yabg telah jelas-jelas menguasai hak milik harta benda seseorang, kemudian
malah dibiarkan tidak dibuntungi kedua tangannya, maka hampir dipastikan dia
akan mengulangi perbuatannya itu, bahkan akhirnya mencuri akan menjadi bentuk
lapangan kerja yang paling mudah dan cukup menghasilkan bagi yang lainnya,
sedangkan jika para pemabuk dibiarkan saja tanpa didera, maka keadaan
masyarakat secara total akan mengalami kerusakan. Lantaran khamer merupakan
“sumber” dari segala sumber penyebab kejahatan, yang mampu mempengaruhi akal “sehat“
manusia, yang hanya akan membawanya kepada perbuatan jahat, penyelewengan
akhlak, pelanggaran hukum dan tindak kriminalitas lainnya.
itulah
seabnya rosulullah saw pun benar-benar sangat memperhatikan kewajiban
melaksanakan hukum hudud. Lantaran dengan menegakkan hukum hudud, berarti kita
telah mencoba menjaga dari kemungkinan datangnya beberapa kemungkinan keburukan
yang akan menimpa masayrakat, atau dengan kata
lain, dengan melaksanakan hukuman hudud, berarti kita telah mencoba beberapa
kemungkinan untuk kebaikan atau kemaslahatan bagi umat manusia. Sebagaimana
disebutkan dalam sebuah hadits.
“Dari
Abu Hurairah ra, Rosul SAW bersabda: ’satu hukuman had yang ditegakkan dimuka
bumi, adalah lebih baik daripada mereka dihujani selama 30 hari.”
(H.R Nasai dan Ibnu Majah)
Selain
itu masih banyak hadits Rosulullah yang mendorong dan memerintah kepada Waliyul
Amri untuk senantiasa menegakkan hukum had, karena hukuman had merupakan hak
bagi Allah SWT. Sehingga Waliyul Amri hanya harus bertanggungjawab kepada Allah
SWT, atas segala tindakan rakyatnya. Sebagaiman termaktub dalam hadits
Rosulullah.
“Setiap kamu adalah pemimpin, dan
akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Dan setiap lelaki
adalah pemimpin, yang akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpinnya”
(H.R. Bukhari
dan Muslim)