Sabtu, 05 Juli 2014

Hukum Islam dan Kemaslahatan Ummat


Pada dasarnya, hukum islam hanya ditujukan pada tindakan praktis para muslim dewasa (baligh), baik selaku pribadi (dalam artian aturan yang terkait dengan budi pekerti), maupun masyarakat, sedang non muslim hanya pada manusia dewasa sebagai angggota masyarakat.           
            Adapun bidang-bidang yang diatur oleh hukum Islam itu meliputi :
1. Hubungan manusia dengan penciptanya (Hablun Minalloh). Hal ini     terbagi menjadi dua yaitu :
a) Ibadah Mahdlah (yang lazim disebut dengan istilah ‘ibadah Qoshiroh’) dalam bidang ini yang disyari’atkan adalah “ Rukun Islam ” yang lima dan “ Rukun Iman ” yang enam.
Ibadah Mahdlah artinya ibadah yang semata-mata hanya untuk Allah. Dan karena hal itulah, dinamakan dengan ‘ibadah qoshiroh’ yaitu ibadah yang terbatas. Ibadah ini sebagai refleksi dari pengakuan yang telah diikrarkan pada awal shalat, yaitu ; inna sholatii wanusukii wamahyaya wa mamati Lillahi Robbil ‘alamiin. Dari pernyataan inilah, jika melakukan ibadah tanpa dorongan keikhlasan, maka terjebak dalam kemusyrikan, yaitu menyekutukan Allah, dan syirik itu ada dua macam, yaitu:
1)        Syirik Khafi (ringan), yaitu melakukan ibadah yang terdorong oleh unsur duniawiyah atau kepentingan yang berakibat pada tertolaknya peribadatan, akibatnya tidak mendapatkan pahala sama sekali dari sang kholiq.
2)        Syirik Jali (berat) yaitu mempersekutukan Tuhan. Akibatnya, Iman menjadi gugur dan statusnya tidak dianggap mu’min.
b) Ibadah Muta’addiyah, yaitu ibadah yang tidak terbatas, seperti Infaq, shodaqoh, wakaf, hadiah, memelihara anak yatim piatu, membanngun masjid atau Madrasah, belajar mengajar dan sebagainya.
                 Dalam bidang ini jika dilihat dari keikhlasannya yang hanya karena Allah, maka ia mendapatkan suatu pahala dua kali lipat. Jika dilihat dari sisi niatnya, ia tidak mendapatkan pahala. Sekalipun demikian jika pelakunya itu menjadi penyebab orang lain atau masyarakat memperoleh kemanfaatannya, maka ia tetap mendapat pahala selama amalannya tidak terpuji dan terus dikembangkan oleh manusia lain.
2. Hubungan Manusia dengan Sesamanya (Hablun Min Annas), yang lazimnya disebut dengan sebutan “Muamalah”.
Muamalah artinya “pergaulan” yaitu pergaulan antara manusia dengan kehidupan bermasyarakat, sebagaimana kebiasaan orang arab mengatakan “ Agama itu pergaulan (addinu almu’amalah) “ seperti sabda Nabi SAW. “ sebagaimana kamu bergaul, begitu pula kamu dipergauli / kamaa tadiinu tudaanu dan dari pengertian inilah, maka menurut ajaran Islam, mu’amalah antara sesama manusia harus berjalan dengan baik sebagaimana yang dikehendaki hadits Nabi sebagai berikut:
Innama bu’itstu liuaimimma makarimal akhlaq (sesungguhnya aku diutus menjadi Rosul hanya untuk menyempurnakan budi pekerti yang mulia)
            Oleh sebab itu, maka supaya mu’amalah antara sesama manusia dapat berlangsung dengan baik, maka Islam mengatur kemaslahatan manusia sebagai tujuan pokok dari pensyari’atan hukum. Hal ini menyangkut lima hal, yaitu :
Pertama : untuk memelihara kemaslahatan agama (hifdzun addin) supaya dapat berjalan sesuai dengan tata aturan yang diberikan Allah, baik dalam wujud penegakan terhadap dasar-dasar pokok keagamaan, seperti hal-hal yang berhubungan erat dengan keimanan, shalat lima waktu sehari semalam, zakat, puasa Ramadhan dan lain sebagainya, maupun dalam wujud defensi terhadap delik-delik keagamaan, seperti hal-hal yang tercermin detail operasional hukum-hukum pidana dalam islam yang memang telah memiliki dimensi pemeliharaan total terhadap berbagai macam ragam bentuk penegakkan ajaran keagamaan.
Keduia : Untuk memelihara kemashlahan jiwa raga (hifdzun annafs) supaya dapat terlindung jiwa raganya dari pertumpahan darah, baik dalam bentuk positifisme ofensif, seperti yang telah tercermin dalam penyediaan infra struktural kehidupan dalam wujud sandang, pangan, tempat tinggal dan lain sebagainya maupun dalam bentuk negatifisme defensif seperti yang tercermin dalam wujud pensari’atan hukum qishos, diyat dan sejumlah bentuk hukum pidana dalam islam yang memiliki hubungan intern dengan sistem perlindungan terhadap jiwa manusia dalam wujud kehormatan diri, termasuk masalah HAM dan sebagainya.
Hal ini dapat dilihat dari ayat Al-quran dan Sunnah Nabi saw. Dalam wujud larangan bunuh diri dan membunuh orang lain tanpa ada alasan syar’iyyah. Larangan ini diikuti dengan adanya sanksi, yaitu hukum qishos (tutuntan bela) sekalipun melalui penguasa. Makanya dengan dilaksanakannya hukuman tersebut, keamanan batin manusia terjamin, karena dendam dalam masyarakat telah dapat menjadi lenyap dengan berlakunya Hukum qishos ( hukuman mati)
Ketiga : Untuk memelihara kemaslahatan akal manusia (hifdzul ‘aqli) supaya dapat berfikir dengan sehat, sebagaimana diperbolehkannya segala macam bentuk upaya pencerdasan dan penyempurnaan fungsi akal dan bentuk pelarangan segala bentuk perbuatan yang berakibat kepada terganggunya fungsi akal, seperti morfinisme, narkobatisme dan beberapa jenis minuman keras, yang memabukkan atau yang merusak susunan syaraf otak. Larangan ini diikuti dengan adanya sangsi yaitu hukuman dera 40 kali.
Keempat : Untuk memelihara kemaslahatan perkembangan keturunan manusia (hifdzun al-annasl) hal ini dapat berwujud dalam bentuk ofensif, seperti disakralkannya bentuk pernikahan dalam ajaran Islam demi menjaga keutuhan nasab atau keturunan. Begitu juga dalam bentuk defensif seperti yang telah tercermin didalam hukum pengharaman praktik perzinaan beserta ancaman hukumannya dan sebagainya, sebagaimana yang tercantum didalam ayat al-Quran dan sunnah Nabi SAW. Tentang perintah menutup pintu perzinaan dan membuka pintu pernikahan seluas-luasnya. Karena hal itulah ketidak jelasan silsilah keturunan manusia akan segera hilang.
Kelima : Untuk memelihara kemaslahatan harta benda (hifdzul Maali) sebagaimana yang telah tercermin didalam berbagai bentuk pengaturan etika bermu’amalah dalam Islam yang bertujuan hanya sekedar untuk pengembangan masalah “hak milik”, bahkan pada sisi lainpun Islam melarang berbagai ragam bentuk transaksi muamalah yang unsurnya hanya spekulatif yang dapat merugikan pihak lain, seperti praktek riba, penipuan dan sebagainya. Hal ini dapat diketahui secara tegas dalam Al-quran dan sunnah Nabi yang melarang mengambil harta orang lain yang bukan menjadi miliknya, baik melalui penghianatan (korupsi), penipuan, perampokan maupun lainnya. Larangan ini juga diikuti dengan sangsi yang tertinggi, yaitu memotong tangan melalui putusan hakim.

                    Sedangkan menurut Muhammad Abu Zahroh menyebutkan bahwa sasaran pokok disyari’atkannya hukum Islam itu hanya pada tiga sasaran, yaitu :
a.              Membina jiwa supaya tiap-tiap pribadi menjadi sumber kebaikan untuk orang lain dan bukan melahirkan penderitaan.
b.             Menegakkan keadilan yang merata dan persamaan kedudukan setiap orang dihadapan hukum.
c.              Menciptakan kemashlahatan yang hakiki.
                      Dari kenyataan terebut, hukum Islam disamping berisi hukum-hukum perbuatan pribadi juga perbuatan masyarakat. Hal ini berbeda dengan non-Islam, dimana aturan hukumnya hanya pada perbuatan masyarakat saja misalnya, seseorang atas kehendak sendiri dan tanpa mengganggu orang lain, tidak bisa terkena hukum, seperti bunuh diri, mabuk sendiri, membuang jam tangan sendiri, membakar rumah sendiri, dan lain sebagainya.
            Dengan demikian, maka hukum Islam mencakup seluruh perbuatan manusia, baik selaku anggota masyarakat maupun pribadi. Dan dari sinilah ajaran agama tidak dapat dipisahkan dari apa yang disebut dengan hukum, sebab hukum yang ada didalamnya berlatar belakang (amar ma’ruf nahi munkar) dimana sangsinya ada yang di dunia dan ada pula ynag di akhirat. Meskipun demikian, jika ditemukan upaya untuk tidak terjerat sangsi dunia, tetap saja tidak akan terlepas dari sangsi akhirat.

            Selain hal-hal pokok yang termasuk dalam Adzarurat Al-khhoms yang dilindumgi oleh syri’at Islam, dalam prakteknya ada pula berbagai bentuk perlindungan lain dari Syari’ah Islam, seperti ; 1) perlindungan terhadap kaum wanitanya 2) perlindungan terhadap jiwa seseorang dan masyarakatnya, 3) perlindungan dalam bentuk pencegahan, serta 4) perlindungan dalm bentuk hukum syar’i yang baku yang penuh keadilan dan rahmat,yang akan kita coba uaraikan seperti berikut di bawah ini :



1.             PERLINDUNGAN ISLAM TERHADAP KAUM WANITA
Kaum wanita dapat merupakan penyebab utama bagi terjadinya beberapa bentuk tindak kejahatan dalam suatu masyarakat, jika para wanita itu tidak mendapatkan perlindungan secukupnya dan jika wanita itu tidak melindungi dirinya sendiri.
Syaitan-syaitan yang berwujud manusia dan jin itu, telah menjadikan mayoritas kaum wanita di dunia ini sebagai sasaran dan sarana dalam memenuhi kebutuhan mereka yang bejat. Yang membuat mereka keluar dari nilai-nilai Islam. Mereka tidak mau lagi dan mampu melindungi dirinya sendiri. Tidak mampu lagi menjaga harga dirinya. Tidak lagi betah di rumah. Tidak lagi mau mengenakan jilbabnya. Tidak lagi memiliki rasa malu, adab dan sopan antun dan seterusnya. Ini merupakan sebuah kenyataan, yang merupakan bukti bahwa kaum wanita sudah termakan tipu daya para syaitan. Dan satu hal yang tidak dapat kita pungkiri adalah, ini merupkan bukti keberhasilan dari upaya rekayasa para syaitan yang terkutuk.
Adapun berbagai bentuk perlindungan yang diberikan Islam, terhadap kaum wanita agar tidak tertipu bujuk rayu syaitan dan tidak celaka di dunia dan akhirat, dapat kita temukan dalam surat An-Nisaa, surat  Al-Ahzab dan surat An-Nur dalam kitab suci Al-Qur’an.
Sebagai contoh kami kutipkan surat Al-Ahzab ayat 32-34, yang mengemukakan beberapa nasihat untuk para istri nabi dan semua wanita Muslimah, yang artinya sebagai berikut :  “Hai istri-istri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertaqwa, maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya,. Dan ucapkanlah perkataan yang baik, dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah bertabarruj (berhias dan brertingkah laku ) seperti orang-orang jahiliah yang dahulu,, dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan RosulNya. Sesungguhnya Allah bermaksud menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlu bait,. Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui.” ( Q.S Al-Ahzab :32-34)
  
Sesungguhnya apabila seseorang muslimah selalu berpedoman dan berpegang teguh pada ayat tersebut, maka dia akan menjadi contoh teladan yang baik bagi kaum wanita di sekitarnya. Jiwanya pun akan selalu merasa aman,tenang, tentram dan damai. Ia akan meniti jalan hidup yang selalu terlindungi dari setiap bentuk kejahatan, terlindungi dari moral yang bejat yang muncul dari oknum tertentu dalam tubuh anggota masyarakat. Lantaran Islam memang telah memberikan petunjuk jalan yang dapat melindungi kaum wanita, dari segala bentuk kejahatan, dosa dan maksiat.  

2.             PERLINDUNGAN ISLAM TERHADAP JIWA SESEORANG DAN   MASYARAKATNYA
Dalam syari’ah Islam, setiap perbuatan yang diharamkan Allah SWT, selalu memiliki latar belakang yang mengarah kepada tindak kejahatan yang menimbulkan kerugian pada manusia itu sendiri. Sehingga setiap perbuatan yang membahayakan jiwa manusia selalu diharamkan. Dan lantaran itu, setiap muslim diperintahkan untuk berusaha menjauhi hal-hal tersebut guna melindungi dirinya dan masyarakat sekitarnya.
Dalam pandangan Islam jiwa setiap manusia bukanlah milik pribadi manusia itu sendiri, yang membuatnya dapat bebas berbuat sewenang-wenang terhadapnya. Akan tetapi “jiwa” kita dan jiwa yang ada pada setiap manusia itu, merupakan milik Allah SWT, yag harus dijaga dan dipelihara dengan baik. Tidak seorangpun diperbolehkan menyakiti jiwa seseorang, termasuk menyakiti jiwanya sendiri. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa ayat 29 yang artinya sebagai berikut : “ dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu ”.
Dan dalam surat Al-Baqoroh ayat 195 yang artinya “ Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Demikianlah perlindungan Islam terhadap jiwa manusia. Dimana perlindungan terhadap jiwa seorang manusia, juga berarti perlindungan terhadap masyarakat secara keseluruhan. Sehingga perlindungan terhadap masyarakat merupakan salah satu kewajiban dalm Syari’ah Islam.

3.             PERLINDUNGAN DALAM BENTUK PENCEGAHAN / MENCEGAH LEBIH BAIK DARIPADA MENGOBATI
Jika para dokter di abad modern ini, dengan bangga mencanangkan motto untuk masyarakat bahwa : “ menjaga kesehatan itu lebih baik daripada mengobati ”, maka Islam sejak berabad-abad yang silam, sebenarnya sudah memiliki  istilah yang senada dengan itu yakni, “Saddu ad-zari’ah” yang artinya : “Menutup semua jalan yang mengarah kepada terjadinya sesuatu yang dilarang”. Jadi Islam tidak hanya mengharamkan berbagai bentuk kejahatan seperti pembunuhan, perzinaan, pencurian, dan sebagainya. Namun Islam juga mengharamkan setiap perbuatan yang akan menjadi cikal bakal, yang akan melatar belakangi, yang akan memotifasi terjadinya sesuatu kejahatan.
Pembunuhan merupakan sesuatu yang diharamkan Islam, oleh sebab itu ajaran Islam juga melarang seseorang yang sedang membawa senjata mengarahkannya kepda orang lain. Islam melarang seorang muslim menakut-nakuti muslim yang lain dengan perbuatan atau perkataan. Islam melarag ummatnya menyakiti tetangga. Islam menganggap seseorang yang berbuat zina dengan tetangganya sebagai seorang yang telah berbuat dosa besar, sebagaimana termaktub dalam sebuah Hadits.
“Dari Ibnu Mas’ud ra, yang bertanya kepada Rosulullah : “Ya Rosulullah, dosa apakah yang paling besar disisi Allah SWT?” Rosul Menjawab : ‘apabila kamu jadikan untuk Allah sesuatu sekutu, dan padahal Dialah yang telahh menciptakanmu ‘ Kemudian Ibnu Ms’ud bertanya lagi : ‘hal itu sungguh besar, kemudian apa lagi dosa besar setelah itu Ya rosul? Kemudiasn Rosul Menjawab engkau berzina dengan istri tetanggamu”
Lantas setelah itu’ Allah SWT pun membenarkan apa yan telah di sabdakan Nabi tersebut, dengan menurunkan wahyuNya, yang artinya “ Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan alasan yang benar dan tidak berzina, barang siapa yan melakukan demikian itu niscaya dia mendapat pembalasan dosanya. Yakni akan dilipat gandakan azab untuknyya pada hari kiamat, dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali oramg-orang yang bertaubat.”  ( Q.S Al-furqoon : 68-70).
Bila kita perhatikan, ternyata yang dimaksud dengan tindak kejahatan atau kriminal dalam Islam bukanlah hanya sekedar perbutan tindak kejahatan menurut Qonun Wadz’i (undang-undang yang dibuat oleh manusia). Lantaran dalam Qonun tersebut pengertian tindak kriminal sangatlah sempit jika dibandingkan pengertian dalam Syari’ah Islam, setiap perbuatan yang membahayakan diri seseorang sudah termasuk tindak kejahatan, begitu pula setiap perbuatan yang menentang perlindungan Islam terhadap akidah Islamiah, sudah termasuk suatu tindakan kejahatan.
Islam sangat memperhatiakan kebutuhan hidup dan kehidupan seluruh ummat manusia. Baik kebutuhan fisiknya maupun kebutuhan rohaninya. Ketenangannya, ketentramannya, kedamaiannya, kesejahteraannya, kebahagiuaannya dan keselamatan hidupnya baik di dunia maupun di akhiarat. Lantaran hal itulah, antara lain Islam juga  mengatur, memperhatikan dan memberi petunjuk kepada setiap manusia untuk berhati-hati dalam memilih pasangan hidupnya. Bahkan hubungan seks dalam suatu rumah tangga pun diatur dala Islam, dengan antara l;ain memerintahkan suami istri yang akan melakukan hubungan seks agar berdoa terlebih dahulu, yang semata-mata untuk keselamatan manusia itu sendiri.
Dalam sebuah hadits disebutkan : “barang siapa lelaki yang ketika hendak mendatangi istrinya (bersetubuh), membaca yang artinya “ Ya Allah jauhkanlah kami dari Syaitan dan jauhkanlah syaitan dari apa yang kau berikan kepada kami”. Maka apabila Allah SWT mentakdirkan untuk memberikan anak dari hubungan itu, syaitan tidak akan membahayakan anak itu.
Selain itu Islam juga memerintahkan umatnya agar memilih nama yang baik untuk anak-anaknya, mengadzankan dan iqomat pada telinga kanan dan kiri anak yang baru alahir, agar dia mengenal Allah SWT dan mengenal kewajiban utama hidupnya sebelum dia mengenal hal-hal yang lain. Islam mengharuskan khitan bagi setiap muslim, dan mengajarkan akidah sejak dini pada anak-anak muslim, yang tiada lain menujukkan betapa besar perhatian Islam terhadap manusia.
Contoh lain dari berbagai kewajiban atau perintah untuk dilaksanakan bagi setiap keluarga Muslim, yang semata-mata ditujukksn untuk kemaslahatan umat manusia adalah sebagai berikut:
-          Perintah melakukan shalat untuk anak-anak yang berumur  tujuh tahun keatas. Sehingga orang tua wajib mendidik anak-anaknya untuk melakukan shalat. Bahkan jika anak sudah berumur sepuluh tahun, masih enggan melaksanakan shalat, maka orang tua wajib memukulnya.
-          Islam juga memrintahkan agar anak laki-laki dipisahkan dari anak perempuan ketika tidur.
-          Islam memerintahkan setiap wanita muslimah berhijab sejak dia sudah berhaid.
-          Islam memerintahkan agar harta anak yatim, diberikan setelah anak yatim itu mencapai akil baligh, agar bisa membelanjakan hartanya dengan baik dan benar.
-          Islam mewajibkan kepada settiap orang tua untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya
-          Dan lain sebagainya

Demikianlah sebagian kecil dari beberapa tugas dan kewajiban yang  diperintahkan Islam kepada umatNya, yang kesemuanya itu semata-mata untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.

4.             PERLINDUNGAN DALAM BENTUK HUKUM SYAR’I YANG BAKU YANG PENUH KEADILAN DAN RAHMAT
          Sesungguhnya Allah SWT adalah dzat yang Maha Pengasih, yang rasa kasih sayangnya jauh lebih besar ketimbang kasih sayang seorang ibu kepada anaknya. Diantara asma Allah adalah Ar-rahiim, Maha pengasih dan maha penyayang. Adil juga merupakan salah satu sifat Allah SWT, dimana kerahmatannya bersifat umum, menyeluruh dan mutlak. Sehingga keadilan AllahSWT meliputi keadilan bagi semua makhluknya tanpa pilih kasih.
          Tak satupun ajaran Alah yang tidak membawa maslahat bagi manusia, bahkan seluruh ajaran Allah SWT dapat menjaga keamanan hidup dan kehidupan seorang manusia. Dapat mempertahankan kemuliaan manusia dengan selalu mengajarkan apa saja yang menjadi hidup dan kehidupan seorang manusia menjadi lurus, baik, sejahtera, aman, tenang tentram dan damai.
          Sedangkan tak ada satupun makhluk yang dicipatakan tanpa tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Sebagaiaman firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Addz-Dzariyat ayat 56-58 yang artinya sebagai berikut : “ dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-ku. Aku tidak menghendaki rizqi sedikitpun dari mereka dan aku tidak menghendaki mereka supaya memberi aku makan. Sesungguhnya Allah, Dialah dzat yang maha pemberi rizqi yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh “

          Manusia diciptakan Allah SWT, sebagai makhluk yang paling sempurna. Sehingga adanya penciptaan manusia merupakan suatu penghormatan dan kemuliaan bagi manusia itu sendiri, atas makhluk-mkhluk lainnya. Yang ternyata kemudian menimbulkan kedengkian iblis, lantaran iblis yang dibuat dari api, merasa lebih mulia ketimbang Adam yang diciptakan dari tanah. Perasaan lebih mulia itulah yang belakangan menimbulkan keangkuhan pada iblis sehingga iapun berani menolaknya, ketika diperintah  Allah untruk bersujud kepada Adam.
          Lantas iblis pun yang telah berbuat maksiat kepada Rabbnya melampiaskan kedengkiannya itu kepada Adam dan seluruh anak cucu dan keturunannya di dunia ini, dngan membujuknya, merayunya, menjebaknya dan menyesatkannya agar berbuat kejahatan. Sedangkan Allah SWT memuliakan anak cucu Adam dengan antara lain mengangkatnya menjadi beberapa Nabi dan Rasul, dengn tugas menyampaikan Syari’ah atau ajaranNya agar selamat, sejhtera dan bahagioa di dunia dan akhirat.sebagiamana Firman Allah SWT dalm al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 70 yang artinya sebagai berikut : “dan sesungghuhnya telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka didaratan dan dilautan, kami beri ereka rizqi dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan”.
   Allah SWT tela menyediakan  2 jalan bagi manusia, yang baik dan yan buruk, dengan selalu menunjukkanjalan yang terbaik bagi manusia. Kedua jalan inimerupakan ujian bagi setiap anusia. Ujian bagi keterikatan dirinya dengan Dzat Pencipta. Dan sehubungan dengan hal ini, Syaikh Ibnu As-Sa’id pernah menyatakan pendapatnya bahwa : “”
Sesungguhnya kesemprnaa ibadah seseorang, tergantuhg dari ma’rifat terhadap Allah SWT. Jika sewaktu-waktu ma’rifatnya dengan Allah bertambah, maka ibadahnya pun akan swemakin sempurna “.
            Sedangkan peperangan antar akebaikan dengan keburukan itu, telah digabarkan dngan jelas dalam Al-Qur’an, surat Shad ayat 71-88, yang artinya sebagai beriktu :
71        (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat : “sesuungguhnya aku akan menciptakan manusia dari tanah”
72        maka apabila telah kusempurnakan kejadiannya dan kutiupkan kepadanya ruh CiptaanKU maka kamu hendaklah tersungkur dengan bersujud kepadsanya
73-74   Lalu seluruh Malaikat itu bersujud kecuali Iblis dia menyombongkan diri, dan adalah dia termasuk orang yang kafir.
75        Allah berfirman “Hai Iblis apakah yang menghalangi kamu bersujud kepada yangtelah kuciptkan dengan kedua tanganku . apakah kamu menyombongksn diri ataukah kam merasa termasuk orang-orang yang lebih tinggi.”
76        Iblis berkata “aku lebih baik daripadanya, karena engkau ciptakan aku dari api, sedangkan dia Engkau ciptkan dari tanah ”.
77-78   Allah berfirman : “Maka keluarlah kamu dari surga, sesungguhnya kamu adalah orang yang diusir, sesungguhnya ktutkanku tetapatasmu sampai hari pembalasan.”
79        Iblis berkata :”Ya Tuhanku, tangguhkanlah sampai hari mereka dibangkitkan”.
80-81   Allah berfirman : “sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang ditangguhkan,sampasi hari yangtelah ditentukan waktunya / hari kiamat”
82-83   Iblis menjawab : demi kekuasaan Engkau aku iblis akan menyesatkan mereka semuanya, kecual;I mereka yang ikhlas diantyara mereka.
84        Allah berfirman : “maka yang benar adalah sumpahku dan hany kebenaran itulah yang kukatakan.”
85        sesungguhnya Aku Allah pasti akan memenuhi neraka jahannam dengan jenis kamu dan orang-orang yang mengikuti kamu dantara mereka semuanya.
86        katakanl;ah :”Hai Muhammad aku tidak memnta upah sedikitpun kepadamu atas dakwahku, daan bukanlah aku termasuk orang yang mengada-adakan”.
87        Al-Qur’a ini tiadalah erupakan peringtan bagi semesta alam.
88        Dan sesungguhnya kamu akan mengetahui kebenran berita Al-qur’an setelah beberapa waktu lagi.


            Setelah Iblis dan para pengikutnya keluar dar srga, maka mualilah mereka berusaha keras dngan menggunakan berbgai cara menyesatkan dan memalingkan anak Adam dari ketaatan dan kepatuhannya terhadaaaaaaap RabbNya. Lantas berusaha pula menjauhkanmereka dari Syari’ah da hukum AllahSWT. Dan para syaitan pun berjanji, berikrar dan bersumpah untuksealalu menghias setiapperbuatan manusia dengan perbuatan dosa, maksiat dan kejahatan, serta beruhasa pula menjdikan anak Adam agar selalu mencintai perbuatan dosa danjahat. Sedangkan jika syaitan berhasil menjerumuskan manusia kedalam dosa, maksiat dan perbuatan jahat, maka syaitan itu pun berhak melepaskan diri an tidak bertangungjawab lagi ata sperbuatan jahatnya manusia. Hal ini dapat kita periksa dalam firmannya yaitu yang artinya : “ bujukan orang-orang munafik itu adalah seperti bujukan syaitan ketika dia berkata kepada manusia : ‘kafirlah kamumaka atkala manusia itu telah kafir ia berkata sesungguhnya berlepas diri dari kau, karena sesungguhnya akutakut kepada Allah, Tuhan semesta Alam “  
            ( Q.S Al-Hasyr : 16 )
            Kemudian jika syaitan berjaasil menyebar luaskan tabiatburuknya yang antara Lain, iri hati dan dengki kepada anak Adam, yang mengakibatkan anak Adam dapat membunuh saudaranya sendiri, sepeeeeeeeeti yang terjadi antara Qabil dengan Habil. Maka dosa pembunuhan ituharus dipikul manusiasampai hari kiamat. Dan setiap terjadi pembunuhan baru, maka amnausia yang pernah melakukan pembunuhan, akan mendapat tambahan dosa pembunuhan, karena setiap orang yang mengajarka sesuatu yang buruk maka dia akan menddpatkan dosa dari perbuatannya ituditambah dengan dosa setiap perbuatan yang dilkaukan orang lain yang mencontohdari perbuatannya. Hal ni sebagaimana tersebut dalam Hadits Riwayat Muslim Yang artinya : “ barang siapa yang membuat sunnah (memulai suatu perubuatan) yang baik dalam Islam, maka baginya pahal sunah itu (ditambah) dengan pahala orang-orang yang sesudahnya, yang melakukan perbuatan itu (tanpa sedikitpun berkurang dari pahala mereka). Dan barang siapa membuat sunah yang buruk, maka atasnya dosa sunahitu dan ditambah dengan dosa orang-orang yng sesudahnya yang melakukan sunah tu (tanpa mengurangi sedikitpundari dosa mereek).

            Manusia pada saat ni memang semakin bertambah jumalahnya, demikian pula dengan kejahatan yan dari waktu ke waktuselalu bertambah banyak dengan bentuk beraneka ragam. Setiap aktu, setiapa saat, disegala tempat, kita tidak dapat menemukan berbagai bentuk kejahatan yan abaru, sementara syaitanpun selalu menghiasi setiap kejahtan itu engan suatu yang indah dan menak.
             Untuk menegakkan kebenaran, sesungguhnya Allah SWT telah memberikan beberapa peringatan kepada anusia, melalui beberapa penegak kebenaran yang telah menurunkan beberapa ktiabdan mengutus beberapa rasul untuk menyampiakan aajaran-ajaranNya. Allah SWT juga anatara Laintelah mencipatakan beberapa ‘Ulama dan ahkimyang bertugas menegakkan hukum-hukum da hududnya. Allah telah menciptakan sebagian dari manusia yang asnggup beramar ma’ruh nahi munkar, agar mereka dapat menggerakkan hati orang-orang ynag lalai, membreikan peringatan kepada orang-orang yangsesat, menhukum orang-orang yang berbuat jahat dan egembalikan mereka ke jalan yang benar (haq)
            Allah SWT adalah dazat yang Maha Pengasih dan pemberi Rahmat kepada seluruh umat manusia. Dan yang memerintahkan pula kepada manusia untuk saling mengasihi dan menyayangi diantara sesama mereka.
            Jika perasaan saling kasih mengasihi dan sayang menyayangi telah berada alam diri setiap mannusia, maka ii sudah merupakan benteng kuat, tangguh dan kukuh bagi manusia yang dapat melingungi dirinya untuk tiak berbuat jahat. Sehingg apabila seseorang mampu melakukan indak kejahatan itu, rasa kasih sayangnya lenyap dari dalam dirinya, dan pastilah hatinya pun telahh mengeras, membatu, dan membeku.
            Sementera itu, lantaran sifat tabi’at setiap manusa berbeda, maka akan berbeda pula tanggapan dan sika mereka dalam menerima Syariah Allah. Perbedaan ini tak ubahnya sepeti perbedaan kesuburan sebuah mlahan pertanian. Ada lahan yang subur dan produktif meskipun hanya mendapat siraman air sedikit aja.ada lahan yang baru akan subur, jika mendapat banyak siraman air dan pupuk secukupnya. An idak menutup kemungkinan, akan ada pula lahan yang baru dapt ditanami, hany asetelah di olah, diusahakan dan digarap dengan mengeluarkan banyak biaya dan pengorbanan. Dan sebaliknya, akan ada juga lahan tandus yang walaupun tela diolah, diberi pupuk dan diberi air secukupnya tidak akan subur dan tidak dapat ditanami. Lahan atndus semacam iinilialah yang tidak akan pernah membawa manfaat karena tidak akan menguntungkan para petani. Bahkan yang pasti, ahanya akan emrugikan pemiliknya saja, lantaran akan menjadi beban dengan harus dipelihara dan dibayar pajaknya.
           
Demikian pula halnya dengan manusia. Ada manusia yan mudah menerima Syari’ah Allah, begitu mendengar perintah Alah maka mereka spontan akan taat, patuh dan tunduk untuk melaksanakannya. Ada lagi manusia yang hanya taat, setelah melihat banyak bukt atas kebenaran ajaran Allah tersebt. Di lain pihak, adapula manusia manusa yang hanya mau menerima ajaran Allah setelah mendapat beberapa peringatan terlebih dahulu, yan bermacam corak dan ragamnya, seperti sakit, miskin, kematian atau ditinggal mati oelh anggota keluarga yang sangat dicintainya. Namun ada pulka manusia yang hanya bersedia menerima ajaran Allah setelah ia mendapt ujian dan penderitaan serta siksaan yang angat hebat dalam hidunya, seperti mendapat hukuman hudud. Yang dalam satu riwayat dikisahkan bahwa, seorang wanita bertobat (tidak mengulangi perbuatannya lagi) dan kembali pada ajaran yang haq, yakni syari’ah Allah, setelah menglami penderitaan lahir batin akibat kedua prgelangan tangannya dipotong lantaran mencuri.
           
Degan demikian, dapatlah dipastikan bahwa apabila seseorang mau eneliti, mengamati dan menelaah hukum-hukum yang ada dalam syari’ah Islam (termasuk hkum hudud), dngan cara seobjektif dan sejujur mungkin, maka dapat dipastikan bahw akhir ari penelitiannya tersebut akan membawanya kepada kesimpulan bahwa tak satupun hku dalam Syari’ah Islam, yang tidak membawa maslahat bagi umat manusia.

            Mengenai Hudud penulis akan bahas dalam buku ini, selain hudud ada juga jenis hukum yang semacamnya yaitu : Qishas dan Ta’zir

1)      HAD ATAU HUDUD
            Hudud merupakan suatu alat yang dapat mencegah sedini mungkin, timbulnya tindak kejahatan beserta penyebabnya. Hudud adalah hak Alah SWT. Sehingga hudu tidak mengenal syafa’at atau keringanan sekecil apapun, dari siapapun dan dalam keadaan bagaimanapun. Jadi apabila suatu tindak kejahtan telah diajukan kepada yang  berwenang, maka hukuim had harus dilaksanakan, tidak boleh dibatalkan dengan alasn apapun.
            Suatu ketika pernah terjadi pada zaman Rosulullah SAW, ‘Iida (pakaian bangsa arab, semacam selendang) milik Sofwan bin Umayah hilang dicuri orang. Dan setelah diadakan pengusutan serta penyelidikan maka dapatlah diketahui dan ditangkap tersangkanya, lantas, orang itupun dihadapkan kepada Rosulullah SAW, untuk diadili dan dibuktikan tindak kejahatannya. Dan ternyata orang itu mengaku sebagai pencurinya, sehingga dinyatakan bersalah oleh Rosulullah dengan mendapat hukuman potong tangan, sebagai pelaksanaan dari hukum had yang memang telah ditentukan Al-Qur’an. Setelah ada kepastian hukum bagi sang pencuri itu, maka Sofwan bin Umayah menghadap Rosulullah sambil berkata : “Ya Rosulallah sekarang aku maafkan pencuri itu.” Namun Nabi Muhammad SAW malah bersabda : “ mengapa tidak kamu maafkan sebelum kamu membawa pencuri itu kepadaku? Sekarang tak ada lagi maaf baginya.” Sehingga akhirnya hukuman had dilaksanakan, dan pencuri itupun dipotong kedua belah tangannya
            Hudud benar-banar dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan. Lantaran dengan hukuman had yang sangat menyakitkan dan mengerikan itu, nafsu, ambisi, keinginan dan niat buruk dari seseorang yang akan melakukan suatu tindak kejahatan terhadap sesamanya dapat segera dicegah, yang boleh jadi lantaran membayangkan akibat hukuman yang akan ditrimanya jika nekat meakukantindak kejahatan tersebut. Bagitu pula halnya, jika hukuman hudud telah dilaksanakan pada seorang pelaku kejahatan, maka pastilah akan dapat mencegah orang lain berbuatkejahatan yang sama, karena ekskusi dari hukum hudud tersebut atau pelaksanaan hukuman hudud yang diberlakukan pada seorang terhukum, dapat menjadi sebuah contoh kongkret, nasihat nyata, bukti jels bagi semua orang yang menyaksikandan atau mendengar pelaksanaan hukuman hudud tersebut. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat AlBaqoroh ayat 179 yang artinya sebagai berikut : “dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa .
            Maka dalam menafsirkan ayat tersebut diatas, Sayyid Qutb menyatakan : “sesungguhnya qishas itu bukanlah semata-mata merupakan suatu tindak balas dendam. Bukan pula pelmpiasan kedengkian. Akan tetapi kedudukan dan tujuannya, lebih mulia daripada hal itu. Qishoa ditetapkan demi sebuah kehidupan dan demi jalannya hidup serta kesempurnaan hidup itu sendiri. Bahkan qishos itu merupakan hayat kehidupan. Lantaran qishos juga bertujuan agar manusia mau berfikir dan menggunakan akalnya. Qishos bertujuan menghidupkan hati yan telah mati, yang akan membuat manusia bertakwa. Kehidupan yang ada pada qishos bermula dari sikap menahan diri untuk tidak berbuat jahat. Maka dengan adanya qishos, seorsang manusiaakan berfikir seribu kali ketika berniat membunuh orang lain. ” [3]


Sayid Qutb, Fi Dzilalil Quran, juz II hal 159


            Adapun jenis-jenis hududyang telah ditentukan itu ada 6 perkara yakni :
a. Hukuaman Had Harabah
            hukuman had ini tercantum dengan jelas melalui Firman Allah dalam  Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 33 yang terjemhannya sebagai berikut : “ sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RosulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong atangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri kediamannya. Yang demikia itu sebagai blasan / suatu penghinaan unutk mereka didunia dandi akhirat, mereka beroleh siksaan yang besar.
b. Hukuman Had Bagi Pelaku Zina[1]
            hukuman bagi para pelaku zina, juga telah tercantumdalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2 yang artinya sebagai berikut: “ perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanyaseratus kali dra, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegh kamu untuk (menjalankan) agama Allah.
                                                                         (Q.S An-Nur (24): 2)

c. Hukuman Had al-qodzaf
            yakni hukuman bagi orang yang dengan seenaknya saja menuduh orang lain berbuat zina, tanpa seorang saksipun yang dapat memperkuat tuduhannya itu.
Hukuman haddul qodzaf ini dapat melindungi harga diri seseorang, lantaran seseorang tidak bisa begitu saja menuduh orang lainberbuat zina, tanpa saksi yang cukup. Sebagaimana Firman Allah SWT, yang artinya sebagai berikut: “Dan orang-orang yang menuduh anita-wanita yang baik-baik (yakni wanita-wanita muslimah yang suci) (berbuat zina) dan mereka (penuduh) tidak mendatangkan empat orang aksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.
                                                                         (Q.S AniNuur(24): 4)

d. Hukuman Had Bagi Pencuri
            hukuman had yang ini khusus dikenakan bagi para pencuri. Yang akan menciptakan iklim ketenangan, kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat, lantaran harta benda masyarakat akan terjaga dan terpelihara dengan aman.
Hukuman had untuk pencuri ini, juga telah termaktub dalam Al-Qur’an, yang artinya yaitu sebaga berikut:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang telah mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.”
                                                                        (Q.S Al-Maidah(5): 38)

e. Hukuman Had Bagi Para Peminum dan Pemabuk
            Hukuman had, merupakan Syariah Islam yang memberikan perlindungan terhadap akal manusia. Akal yang hanya kepada manusia, Allah berikan sebagai bukti kemuliaannya. Akal tidak diberikanNya kepada makhluk-makhluk yang lain.
Hukuman had diciptakan agar manusia tidak menyia-nyiakan dan tidak berbuat jahat pada akalnya, milik satu-satunya itu dengan cara mialnya, minum-minuman keras dan mabuk[2]
f. Hukuman Had Bagi Orang Murtad  
            Orang murtad, adalah orang yang sebelumnya memeluk agama Islam, namun kemudian keluar atau berpindah ke agama lain.
Hukuman had yang satu ini, merupakan hukuman yang paling penting. Dan terlihat begitu pentingnya, sehingga dalam seuah hadits sudah cukup terkenal disebutkan bahwa:
“Darah seorang Muslim tidak halal (dibunuh), kecuali dengan salah atudari ketiga perkara yakni; Jiwa dengan jiwa (pembunuhan dibalas dengan pembunuhan), orang yang sudah pernah menikah berzina, dan orang yang meninggalkan agama Islam”
Lantaran barang siapa yan benci kepada Islam setelah dia memeluknya, berarti telah merobek-robek kemuliaan Islam. Dan hal ini merupakan suatu tindak kejahatan yang paling berdosa, paling berbahaya dan paling jahanam, sehingga wujud pelakunya harus dilenyapkan dari muka bumi ini. Lantaran sesungguhnya melindungi agama Islam, merupakan suatu kepentingan yang paling pokok dan mendasar dalam kehidupan seorang Muslim.

2)      QISHAS
            Qishas atau “hukuman setimpal” merupakan jenis kedua dari hukuman yang ada  dalam Syariah Islam. Qishas hanya diberlakukan atas pelaku tindak kejahatan tertentu, setelah diketahui penyebab yang mendorong terjadinya kejahatan itu, juga jika telah terpenuhi syarat-syarat lain yang telah ditentukan qishas.
            Ada dua ayat yang menjelaskan hukum qishas ini yaitu:
Yang pertama dalam A-Quran surat Al-Baqarah ayat 178 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas brkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan  wanita.”
Yang kedua dalam surat Al-Maidah ayat 45 yang artinya sebagai berikut, “dan kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya, bahwasanya jiwa (dbalas)”

3)      TA’ZIR
                                Ta’zir merupakan jenis hukuman ketiga yang ada dalam Syariah Islam, untuk para pelaku tindak kejahatan yang belum ada atau tidak termaktub dalam hukum had maupun qishas.
Jadi besar kecilnya hukuman yang akan diterapakan kepada para pelaku tindak kejahatan dalam ta’zir merupakan ladang untuk ijtihad dari para sahabat Rosul, Ulama dan Qadhi.
Dengan demikian, besar kecilnya, berat ringannya hukuman yang akan ditetapkan untuk para pelaku tindak kejahatan dari ta’zir ini tergantung dari para pimpinan umat, tergantung dari para Waliyul Amri, tergantung dari pejabat atau hakim yang berwenang dalam agama Islam, yang tentunya keputusan mereka akan muncul setelah mereka berijtihad.
Namun satu hal yang lebih penting adalah, tujuan dari berbagai hukuman yang ditetapkan itu semua, pada dasarnya semata-mata untuk melindungi Ad Dzarurat Al-Khoms.
Dengan demikian, sangatlah keliru jika kita memandang hukuman-hukuman itu dari segi kemaslahatan pribadi seseorang. Memang secara lahiriah keputusan hukuman tersebut merupakan sesuatu yang sangat menyakitkan dan akan menyiksa para penerimanya. Bahkan, jika kita hanya melihat hukuman itu dari segi kemaslahatan pribadi maka akan ada anggapan bahwa penerapan hukuman itu sebagai sesuatu yang mudarat (berbahaya, merusak dan membawa keburukan saja). Maka dari itu, hendaklah kita memandangnya dari segi kepentingan dan kemaslahatan umat manusia secar total. Lantaran dengan pandangan dan wawasan yang lebih luas, seperti penilaian dan pandangan berdasarkan kaidah “Jalbbil Masholih Wa Dar’ul Mafasid (menarik maslahat dan menolak mafsadah/kerusakan), yang dengan kaidah tersebut, kita akan sampai pada kesimpulan bahwa;” setiap pelaku tindak kejahatan memang harus dikenakan hukuman atau sanksi, karena apa yang telah dikerjakan olehnya merupakan sumber mafsadah bagi umat manusia.
Katakanlah misalnya, seseorang pembunuh dibiarkan saja tidak ditangkap, tidak diadili dan tidak diqishas. Maka pembunuhan yang satu itu, hampir dapat dipastikan akan diikuti dengan pembunuhan yang lain. Dan cepat atau lambat, pebunuhan demi pembunuhan akan merajalela ditengah masyarakat, lantaran selain para pelaku pembunuhan tersebit tidak mendapat sesuatu yang dapat mencegah dirinya mengulangi perbuatannya, yang lainpun akan terdorong dan terpengaruh untuk berbuat hal yang sama, karena tidak ada sanksi hukum, tidak membuat jera serta tidak menjadi contoh untuk tidak ditiru perbuatannya, dan sama dengan sebuah kasus pembunuhan yang tidak diurus penyelesaian sanksinya jika seorang pencuri yabg telah jelas-jelas menguasai hak milik harta benda seseorang, kemudian malah dibiarkan tidak dibuntungi kedua tangannya, maka hampir dipastikan dia akan mengulangi perbuatannya itu, bahkan akhirnya mencuri akan menjadi bentuk lapangan kerja yang paling mudah dan cukup menghasilkan bagi yang lainnya, sedangkan jika para pemabuk dibiarkan saja tanpa didera, maka keadaan masyarakat secara total akan mengalami kerusakan. Lantaran khamer merupakan “sumber” dari segala sumber penyebab kejahatan, yang mampu mempengaruhi akal “sehat“ manusia, yang hanya akan membawanya kepada perbuatan jahat, penyelewengan akhlak, pelanggaran hukum dan tindak kriminalitas lainnya.
itulah seabnya rosulullah saw pun benar-benar sangat memperhatikan kewajiban melaksanakan hukum hudud. Lantaran dengan menegakkan hukum hudud, berarti kita telah mencoba menjaga dari kemungkinan datangnya beberapa kemungkinan keburukan  yang  akan menimpa masayrakat, atau dengan kata lain, dengan melaksanakan hukuman hudud, berarti kita telah mencoba beberapa kemungkinan untuk kebaikan atau kemaslahatan bagi umat manusia. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits.
“Dari Abu Hurairah ra, Rosul SAW bersabda: ’satu hukuman had yang ditegakkan dimuka bumi, adalah lebih baik daripada mereka dihujani selama 30 hari.”
                                                              (H.R Nasai dan Ibnu Majah)
Selain itu masih banyak hadits Rosulullah yang mendorong dan memerintah kepada Waliyul Amri untuk senantiasa menegakkan hukum had, karena hukuman had merupakan hak bagi Allah SWT. Sehingga Waliyul Amri hanya harus bertanggungjawab kepada Allah SWT, atas segala tindakan rakyatnya. Sebagaiman termaktub dalam hadits Rosulullah.
“Setiap kamu adalah pemimpin, dan akan diminta pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya. Dan setiap lelaki adalah pemimpin, yang akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpinnya”
(H.R. Bukhari dan Muslim)


[1]  Para pelakuzina dikelompokkan kedalam dua kelompok yaitu :
-          Orang-orang yang belum menikah, hukumannya sebagaiman tercantum ayat tersebut di atas (24:2).
-          Orang yang sudah menikah, hukumannya dirajam sampai mati, sesuai dengan kesepakatan para Ulama berdasarkan hadits-hadits yang sahih.
[2]  Hukuman had bagi para peminum atau pemabuk adalah dijilid(dera), yang sudah merupakan kesepakatan para Ulama berdasarkan dalil-dalil yang sahih. Hanya banyak mengenai deraan, ada yang menyatakan 40 kali, dan ada yang mengatakan pula 80 kali.  Yang umum dan biasa dilaksanakan adalah 80 untuk orang merdeka dan 40 kali dera untuk budak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar