Sabtu, 05 Juli 2014
Negara Hukum Republik Indonesia
Negara hukum adalah suatu gagasan bernegara yang paling ideal dan telah berkembang sejak lama. Gagasan Negara hukum yang dianut oleh Negara-negara Barat sekarang, pada umumnya adalah gagasan Negara hukum yang berasal dari hasil pemikiran intelektual Barat yang berpijak pada filsafat liberal dan sekuler. Studi tentang Negara hukum dari sudut pemikiran Barat sudah sering dilakukan orang. Tetapi, studi tentang Negara hukum dari sudut pemikiran Islam sampai saat ini sepanjang pengetahuan penulis belum pernah dilakukan. Baik pemikir muslim maupun Barat belum pernah menyajikan hasil studi yang agak komprehensip dan sistematis tentang Negara hukum dari sudut hukum Islam. Karena itu, pembahasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran terutama tentang bagaimana substansi prinsip-prinsip Negara hukum dari segi hukum Islam dan bagaimana pula implementsi prinsip-prinsip pokok Negara hukum pada periode Negara Madinah yaitu Zaman Rasulallah dan Khulafa Rasyidin serta masa kini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar