Sabtu, 05 Juli 2014

Hubungan Antara Agama, Negara, dan Hukum.




Hubungan agama dengan Negara dan hubungan agama dengan hukum, penulis mencoba mengintrodusir suatu teori yang dianakaman “Teori Lingkaran Konsentris”. Agar dapat diperoleh gambaran yang trpat tentang hukum Islam yang sering disalahfahami, maka perlu disajikan suatu analisis tentang bagaimana sesungguhnya sifat dan hakikat hukum Islam.
Istilah Ad-din (Religion) hanya ada dalam Al-Qur’an , yaitu pada surat Ali-Imran ayat 19, dan dalam surat Al-maidah ayat 3. Perkatan ad-din dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan perkataan “agama”. Sesungguhnya secara konsepsional perkataan ad-din dan agama mengandung konotasi yang masing-masing sangat berbeda[1] yang sudah lazim digunakan dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa sansekerta yang memiliki konotasi yang sangat erat dengan tradisi dalam agama Hindu dan Budha.
Untuk mengakhiri paragrap ini, penulis perlu mengutip dua pandangan yang sama dari dua sarjana, yaitu W. Montgomeri Watt seorang Sarjana Inggris yang terkenal, berkata “…,konotasi kata-kata arab ad-din di Negara-negara Islam (meskipun diterjemahkan menjadi agama), sangatlah berbeda dengan kata-kata dalam bahasa Inggris Religion, sebab ad-din dapat meliputi seluruh bentuk kehidupan, sedang religion tidak.”
 Pendapat yang sama dikemukakan oleh Khurshid Ahmad, seorang sarjana Muslim yang terkenal dengan kata-katanya sebagai berikut:
Islam is not religion in the common, distorted meaning of word, confining its scope theodecia the private life of man. It is acomplite way of life, catering for all the fields of human exisstence”.

            Sedangkan menurut pemikiran barat religion atau religi berasal dari kata latin religio atau relegere yang berarti mengumpulkan atau membaca. Dapat pula diartikan “mengikat”, H. M. Rasjidi menjelaskan konotasi religion sebagai berikut:
“…….., religion dalam bahasa latin menonjolkan ikatan manusia dengan kelompoknya disamping dengan dewanya.”
Dengan demikian konsep religion membatasi ruang lingkupnya terutama pada soal-soal pribadi manusia. Keterbatasan substansi religion dilukiskan oleh Bernard Lewis, misalnya dalam peamahaman barat terhadap agama Kristen sebagai “…, suatu sektor atau segmen kehidupan, mengatur beberapa hal, sementara yang lainnya tersingkirkan.” Karena itu konsep religion mengandung pengertian yang terbatas.
Segi lain yang perlu diperhatikan ialah luas lingkup religion sangat terbatas dan karena itu tidak merupakan suatu totalitas. Sebaliknya, konsep al-din memiliki luas lingkup yang komprehensip, karena itu ia merupakan totalitas. Al-din Al-Islami bukan hanya  suatu sektor atau segmen kehidupan saja seperti halnya dalam agama Kristen. Tetapi ia mencakup anaka ragam sektor kehidupan manusia.
Maka dapat disimpulkan bahwa ada tiga perbedaan utama antara konsep al-din dengan konsep religion, yaitu: (1) asal-usul penamaan; (2) sumber penamaan; (3) substansi atau luas lingkup.
Sementara gagasan mengenai Negara banyak para ahli yang mengemukakan tentang pemikiran-pemikirannya mengenai Negara. Diantara para ahli yang menulis tentang Negara dengan menggunakan pendekatan teologis (agama) ialah Augustinus yang hidup pada abad pertengahan. Meskipun dalam doktrin gereja sejak lahirnya agama Kristen dianut dengan kuat prinsip “persembahkan pada kaisar apa-apa yang menjadi milik kaisar dan kepada Tuhan apa-apa yang menjadi milik Tuhan”.[2] Namun untuk kepentingan membela agama Kristen dan untuk memberikan landasan kebenaran terhadap kekuasaan gereja, Augustinus  menulis suatu buku yang berjudul De Civgitas Dei. Dalam buku ini Augustinus membentangkan teori tentang Negara Tuhan.
Augustinus membagi Negara kedalam dua jenis, yaitu Civitas Dei (Negara Tuhan) dan Civitas Terrena atau  Diaboli ( Negara Iblis). Ia berpendapat bahwa jenis Negara yang pertama itu adalah terbaik dan ideal, karena itu ia melontarkan kritik yang tajam terhadap jenis Negara yang kedua. Ia menolak dengan keras mengenai Negara iblis, karena keadilan hanya dapat di tegakkan dalam Negara Tuhan.
Negara iblis yang ia kritik itu mungkin  dapat disamakan dengan Negara sekuler yang sama sekali mengabaikan agama. Augustinus memandang agama memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Negara. Memang ada kaitan yang erat antara agama dan Negara, tetapi Negara hanyalah sekedar alat bagi gereja untuk melenyapkan musuh-musuhnya.
Teori Augustinus tentang Negara yang bersifat sangat teokrasi itu, kemudian secara perlahan-lahan megalami pergeseran dan perubahan. Perubahan itu dimulai dengan  lahirnya pedapat bahwa kedudukan Negara sesama seperti kedudukan Gereja sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas Aquinas.[3]


[1]  Lihat, W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, bagian pertama cetakan ke-4, Balai Pustaka, Jakarta, h : 71-100
[2] Mattius 22 : 21, Al-Kitab (Jakarta : Lembaga Al-kitab Indonesia, 1962).
[3] Ajaran dalam Mattius 22 : 21 mrupakan doktrin pemisahan antara agama dan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar