Istilah Ad-din
(Religion) hanya ada dalam Al-Qur’an , yaitu pada surat Ali-Imran ayat 19, dan
dalam surat Al-maidah ayat 3. Perkatan ad-din dalam bahasa Indonesia
diterjemahkan dengan perkataan “agama”. Sesungguhnya secara konsepsional
perkataan ad-din dan agama mengandung konotasi yang masing-masing sangat
berbeda[1]
yang sudah lazim digunakan dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa
sansekerta yang memiliki konotasi yang sangat erat dengan tradisi dalam agama
Hindu dan Budha.
Untuk mengakhiri
paragrap ini, penulis perlu mengutip dua pandangan yang sama dari dua sarjana,
yaitu W. Montgomeri Watt seorang Sarjana Inggris yang terkenal, berkata
“…,konotasi kata-kata arab ad-din di
Negara-negara Islam (meskipun diterjemahkan menjadi agama), sangatlah berbeda
dengan kata-kata dalam bahasa Inggris Religion, sebab ad-din dapat meliputi seluruh bentuk kehidupan, sedang religion
tidak.”
Pendapat yang sama dikemukakan oleh Khurshid
Ahmad, seorang sarjana Muslim yang terkenal dengan kata-katanya sebagai
berikut:
“Islam is not religion in the common,
distorted meaning of word, confining its scope theodecia the private life of
man. It is acomplite way of life, catering for all the fields of human
exisstence”.
Sedangkan
menurut pemikiran barat religion atau religi berasal dari kata latin religio
atau relegere yang berarti mengumpulkan atau membaca. Dapat pula diartikan
“mengikat”, H. M. Rasjidi menjelaskan konotasi religion sebagai berikut:
“…….., religion dalam bahasa latin menonjolkan ikatan
manusia dengan kelompoknya disamping dengan dewanya.”
Dengan demikian konsep religion membatasi ruang
lingkupnya terutama pada soal-soal pribadi manusia. Keterbatasan substansi
religion dilukiskan oleh Bernard Lewis, misalnya dalam peamahaman barat terhadap
agama Kristen sebagai “…, suatu sektor atau segmen kehidupan, mengatur beberapa
hal, sementara yang lainnya tersingkirkan.” Karena itu konsep religion
mengandung pengertian yang terbatas.
Segi lain yang perlu diperhatikan ialah luas lingkup
religion sangat terbatas dan karena itu tidak merupakan suatu totalitas.
Sebaliknya, konsep al-din memiliki
luas lingkup yang komprehensip, karena itu ia merupakan totalitas. Al-din
Al-Islami bukan hanya suatu sektor atau
segmen kehidupan saja seperti halnya dalam agama Kristen. Tetapi ia mencakup
anaka ragam sektor kehidupan manusia.
Maka dapat disimpulkan bahwa ada tiga perbedaan
utama antara konsep al-din dengan
konsep religion, yaitu: (1) asal-usul penamaan; (2) sumber penamaan; (3)
substansi atau luas lingkup.
Sementara gagasan mengenai Negara banyak para ahli
yang mengemukakan tentang pemikiran-pemikirannya mengenai Negara. Diantara para
ahli yang menulis tentang Negara dengan menggunakan pendekatan teologis (agama)
ialah Augustinus yang hidup pada abad pertengahan. Meskipun dalam doktrin
gereja sejak lahirnya agama Kristen dianut dengan kuat prinsip “persembahkan
pada kaisar apa-apa yang menjadi milik kaisar dan kepada Tuhan apa-apa yang
menjadi milik Tuhan”.[2]
Namun untuk kepentingan membela agama Kristen dan untuk memberikan landasan
kebenaran terhadap kekuasaan gereja, Augustinus
menulis suatu buku yang berjudul De
Civgitas Dei. Dalam buku ini Augustinus membentangkan teori tentang Negara
Tuhan.
Augustinus membagi Negara kedalam dua jenis, yaitu Civitas Dei (Negara Tuhan) dan Civitas Terrena atau Diaboli ( Negara Iblis). Ia
berpendapat bahwa jenis Negara yang pertama itu adalah terbaik dan ideal,
karena itu ia melontarkan kritik yang tajam terhadap jenis Negara yang kedua.
Ia menolak dengan keras mengenai Negara iblis, karena keadilan hanya dapat di
tegakkan dalam Negara Tuhan.
Negara iblis yang ia kritik itu mungkin dapat disamakan dengan Negara sekuler yang
sama sekali mengabaikan agama. Augustinus memandang agama memiliki kedudukan
yang lebih tinggi dari Negara. Memang ada kaitan yang erat antara agama dan
Negara, tetapi Negara hanyalah sekedar alat bagi gereja untuk melenyapkan
musuh-musuhnya.
Teori Augustinus tentang Negara yang bersifat sangat
teokrasi itu, kemudian secara perlahan-lahan megalami pergeseran dan perubahan.
Perubahan itu dimulai dengan lahirnya
pedapat bahwa kedudukan Negara sesama seperti kedudukan Gereja sebagaimana yang
dikemukakan oleh Thomas Aquinas.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar