Adapun hukum Islam
biasanya disebut dengan beberapa istilah atau nama yang masing-masing
menggambarkan sisi atau karakteristik tertentu hukum tersebut. Setidaknya ada
empat nama yang sering dikaitkan kepada hukum Islam, yaitu syari’ah, fiqih,
hukum syara’, dan qonun. Syari’ah biasanya dipakai dalam dua pengertian, dalam
arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, syari’ah merujuk kepada himpunan
norma atau petunjuk yang bersumber kepada wahyu Ilahi untuk mengatur sistem kepercayaan
dan tingkah laku kongkrit manusia dalam berbagai dimensi hubungan. Dengan
demikian, syariah dalam arti luas meliputi dua aspek agama Islam, yaitu aqidah
dan amaliah.
Aspek amaliah dari syariah dalam arti luas sering disebut
syari’ah juga, yaitu syari’ah dalam arti sempit yang merujuk kepada himpunan
norma yang bersumber kepada wahyu Ilahi yang mengatur tingkah laku konkret
manusia dalam berbagai dimensi hubungannya. Dengan demikian, syariah dalam arti
sempit merupakan bagian dari syari’ah
dalam arti luas. Syari’ah dalam arti sempit inilah yang biasanya disebut
sebagai hukum, yaitu dengan konsep hukum karena syari’ah dalam arti sempit ini
tidaklah persis sama dengan konsep hukum karena syari’ah (dalam arti sempit),
tidak hanya memuat kaidah hukum ansich yang
didukung oleh sanksi yang dapat ditegakkan secara paksa, tetapi meliputi pula
baik kaidah keagamaan maupun kaidah kesusilaan dan sosial. Dengan begitu,
konsepsi hukum dalam dalam perspektif Islam lebih luas dari apa yang biasanya
kita kenal sebagai hukum yang dibatasi pada kaidah yang didukumg oleh sanksi
yang dapat ditegakkan secara paksa oleh kekuasaan yang berwenang.
Fiqih adalah
istilah lain yang digunakan untuk menyebut hukum Islam. Istilah ini biasanya
dipakai dalam dua arti. Pertama,
dalam arti Ilmu hukum atau paralel dengan istilah jurisprudence dalam bahasa Inggris sehingga dengan demikian fiqih merujuk
keapda pengertian cabang studi yang mengkaji hukum Islam. Kedua, dipakai dalam arti hukum itu sendiri, dan paralel dengan istilah
law dalam bahasa Inggris. Dalam arti ini fiqih
merupakan himpunan norma atau aturan yang mengatur tingkah laku, baik berasal langsung
dari Al-quran dan sunnah Nabi SAW, maupun dari hasil ijtihad para ahli hukum
Islam. Umumnya dalam praktik, fiqih
dalam arti kedua ini dipakai secara identik dengan syari’ah dalam arti sempit.
Perbedaannya hanya pada sisi penekanan dimana syari’ah menggambarkan dan
menekankan bahwa hukum Islam berdimensi Ilahi dan bersumber kepada wahyu Allah,
sedangkan fiqih menggambarkan
karakteristik lain dari hukum Islam, yaitu meskipun berkarakter Ilahiah,
penerapan dan penjabarannya dalam kehidupan riil dan konkret masyarkat
sepenuhnya merupakan upaya manusiawi.
Dalam soal pembagian, syariah Islam itu terdapat dua
bidang yang boleh dikata terpisah, dalam banyak hal diatur oleh undang-undang
yang berbeda atau berlainan, yakni bidang ibadat, dan bidang muamalah (Ahmad
Zaki Yamani, 1986 : 17). Hukum syara’ merujuk kepada satuan norma atau kaidah.
Himpunan norma atau hukum syara’ ini membentuk syari’ah atau fiqih. Norma atau hukum syara’ yang
membentuk syari’ah atau fiqih ini
meliputi baik norma-norma taklifi seperti
wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram; maupun meliputi norma-norma wad’i seperti sebab (akad merupakan
sebab terjadinya perpindahan milik atas sesuatu barang yang diperjualbelikan),
syarat (milik sendiri adalah syarat untuk sahnya wakaf), dan penghalang (delik
pembunuhan menjadi penghalang bagi pelakunya untuk mendapatkan warisan atau
wasiat dari pewaris atau pemberi wasiat yang dibunuhnya).
Qonun menggambarkan bagian dari syari’ah yang telah
dipositivisasi dan diintegrasikan oleh pemerintah menjadi hukum negara, seperti
hukum perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), hukum wakaf (UU No. 41 Tahun 2004, dan
lain-lain). Selain itu, qonun juga merujuk kepada berbagai peraturan
perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah di negeri muslim dalam rangka
pelaksanaan syari’ah dan mengisi kekosongan serta melengkapi syari’ah. Tindakan
ini disebut siyasah syar’iyyah (Syamsul Anwar, 2006 : 11).
Istilah-istilah ini memperlihatkan strategi dan taktik
hukum Islam untuk terus berevolusi mengikuti perkembangan dan perubahan zaman
dengan tetap mempertahankan ciri esensialnya sebagai hukum yang berdimensi dan
bersumber Ilahi. Sepanjang sejarahnya hukum Ialam senantiasa menjadi hukum yang
berlaku didalam berbagai masyarakat muslim. Inetrupsi terhadap proses tersebut
baru terjadi setelah menguatnya dominasi dan kolonisasi atas dunia islam oleh
bangsa-bangsa Eropa yang berakibat digantikannya hukum Islam, kecuali dalam
aspek kekeluargaan, dengan hukum yang diserap dari hukum Eropa.
Namun, koreksi terhadap keadaan demikian terus diupayakan
dan sekaligus sebagai penunjuk vitalitas hukum Islam dalam menghadapi kehidupan
modern, seperti terlihat dalam kemunculan Majalah
Al-Ahkam Al-‘Adliyah di Turki Usmani pada abad ke-19, kodifikasi Code Tunisien des Obligations et des
Contratcs yang diberlakukan tahun 1906 dan Code du Droit Musulman Algerien Tahun 1916, serta inkorporasi
prinsip-prinsip hukum kontrak dan dagang syari’ah ke dalam sejumlah kitab
undang-undang hukum perdata dan dagang beberapa negara Timur Tengah pada
pertengahan abad ke-20 sebagai ganti terhadap Code Civil Prancis atau yang diserap dari Eropa umumnya.
Sekarang dengan terus berkembangnya lembaga keuangan
syari’ah, beberapa aspek hukum bisnis Islam mendapatkan arti penting dan terus mengembangkan
diri guna memenuhi kebutuhan operasionalisasi lembaga tersebut. Memang ada
pendapat yang meragukan kemampuan hukum Islam untuk menjawab tantangan dan
tuntutan perkembangan kontemporer. Termasuk dalam kelompok ini beberapa
orientalis yang mengkaji hukum Islam. Bagi mereka hukum Islam adalah hukum
idealistik yang tidak bersentuhan dengan kenyataan karena lahir dari kamar
studi para fuqoha yang tidak begitu banyak bersentuhan dengan realitas konkret
masyarakat. Mereka melihat corpus yurisprudence Islam tidak lain daripada
huruf-huruf yang mati, telah mengalami pembekuan dan kemandegan perkembangan
sejak abad ke-4 Hijriah. Kata-kata yang tidak jarang dikaitkan dengan syari’ah
(hukum Islam), misalnya ‘monolistik’ rigid,’anti barat’, ‘tidak sesuai dengan
kemodernan’, archaic, dan lain-lain.(I Warde, 2000 : 13).
Merespons pandangan-pandangan seperti ini, O. Arabi yang
menulis Studies in modern Islamic Law and Jurisprudence, menegaskan :
Orientalisme barangkali lebih baik
dipandang sebagai salah satu aliran atau suara yang masuk kedalam teks seorang
pengarang daripada sebagai satu-satunya suara seorang pengarang. Hal ini karena
karya seorang pengarang mungkin sekali berisi banyak suara lain yang merupakan
miliknya dan mengekspresikan komitmen yang berbeda dan bahkan berseberangan.
Akan tetapi, orientalis Eropa yang ahli dan praktisi hukum, seperti David
Santilana dan Marcel Morand untuk menyebut dua sarjana dari periode kolonial
yang lebih cemerlang, telah menghasilkan kitab undang-undang hukum sipil dan
hukum keluarga Islam modern yang didasarkan kepada asas-asas hukum Islam
klasik. Dalam pikiran kedua pengarang ini, logika hukum yang bersifat universal
lebih didahulukan daripada kecurigaan sempit dan dogmatis. Dengan demikian,
menghasilkan suatu penggambaran hukum Islam yang autentik dan yang kurang
kemampuan beradaptasinya untuk memenuhi kebutuhn kehidupan sosial dan ekonomi
modern. Jadi, pengetahuan hukum mereka dihasilkan dalam rangka memenuhi
tuntutan kebutuhan kekuasaan kolonial tidak mengurangi nilai dan relevansi
hukum Islam dengan permasalahan dan problem hukum saat ini. (Arabi 2001 : 190).
Memang apabila kita memahami hukum Islam hanya sebagai
kumpulan peraturan yang berasal dari corpus
juriprudence Islam yang terbentuk secara historis di zaman lampau, kita
akan terjebak kepada pandangan yang pesimis dan melihat hukum Islam sebagai
peninggalan masa lalu yang telah memosil. Namun, haruslah diingat bahwa hukum
Islam tidak hanya kumpulan peraturan hukum konkret dalam corpus fiqih. Hukum Islam terdiri atas tiga lapisan norma yang
meliputi : (1) norma-norma dasar (al-qiyam
al-asasiah), (2) asas-asas umum (al-asas
al-kulliyah), dan (3) peraturan-peraturan konkret (al-ahkam al-far’iyah)
sebagian besarnya memang merupakan hasil ijtihad sezaman dalam rangka memenuhi
kebutuhan hukum saat itu, dan bila zaman berlalu dan muncul berbagai variabel
baru yang tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman. Ada tiga
syarat perubahan peraturan hukum, yaitu (1) ada tuntutan untuk melakukan perubahan,
(2) peraturan tersebut tidak menyangkut substansi ibadah, dan (3) perubahan
baru itu tertampung oleh nilai dan asas syari’ah lainnya.(Arabi, 2001 : 16)
Atas dasar itu haruslah difahami bahwa hukum Islam tidak
hanya kumpulan peraturan konkret dari zaman lampau, melainkan juga harus
dilihat sebagai asas-asas umum dan nilsai-nilai universal yang dapt direijtihad
didalam berbagai kondisi yang berubah. Di Indonesia hukum Islam merupakan salah
satu sumber pengembangan hukum nasional, disamping hukum adat dan hukum barat.
Dalam tata hukum Indonesia, hukum Islam memiliki peluang konstitusional yang
jelas. Menurut Hazairin, ahli hukum dari Univeritas Indonesia, menegaskan bahwa
pasal-pasal UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip, antara lain tidak boleh dibuat
peraturan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama dan negara wajib
menjalankan syari’at-syariat agama, yaitu syari’at Islam bagi umat Islam,
Syariat Hindu bagi umat Hindu, dan syari’at Nasrani bagi umat Nasrani
(Hazairin, 2001 : 33).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar