Sabtu, 05 Juli 2014

Pengertian Hukum Islam



Adapun hukum Islam biasanya disebut dengan beberapa istilah atau nama yang masing-masing menggambarkan sisi atau karakteristik tertentu hukum tersebut. Setidaknya ada empat nama yang sering dikaitkan kepada hukum Islam, yaitu syari’ah, fiqih, hukum syara’, dan qonun. Syari’ah biasanya dipakai dalam dua pengertian, dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, syari’ah merujuk kepada himpunan norma atau petunjuk yang bersumber kepada wahyu Ilahi untuk mengatur sistem kepercayaan dan tingkah laku kongkrit manusia dalam berbagai dimensi hubungan. Dengan demikian, syariah dalam arti luas meliputi dua aspek agama Islam, yaitu aqidah dan amaliah.
            Aspek amaliah dari syariah dalam arti luas sering disebut syari’ah juga, yaitu syari’ah dalam arti sempit yang merujuk kepada himpunan norma yang bersumber kepada wahyu Ilahi yang mengatur tingkah laku konkret manusia dalam berbagai dimensi hubungannya. Dengan demikian, syariah dalam arti sempit merupakan bagian dari  syari’ah dalam arti luas. Syari’ah dalam arti sempit inilah yang biasanya disebut sebagai hukum, yaitu dengan konsep hukum karena syari’ah dalam arti sempit ini tidaklah persis sama dengan konsep hukum karena syari’ah (dalam arti sempit), tidak hanya memuat kaidah hukum ansich yang didukung oleh sanksi yang dapat ditegakkan secara paksa, tetapi meliputi pula baik kaidah keagamaan maupun kaidah kesusilaan dan sosial. Dengan begitu, konsepsi hukum dalam dalam perspektif Islam lebih luas dari apa yang biasanya kita kenal sebagai hukum yang dibatasi pada kaidah yang didukumg oleh sanksi yang dapat ditegakkan secara paksa oleh kekuasaan yang berwenang.
            Fiqih adalah istilah lain yang digunakan untuk menyebut hukum Islam. Istilah ini biasanya dipakai dalam dua arti. Pertama, dalam arti Ilmu hukum atau paralel dengan istilah jurisprudence dalam bahasa Inggris sehingga dengan demikian fiqih merujuk keapda pengertian cabang studi yang mengkaji hukum Islam. Kedua, dipakai dalam arti hukum itu sendiri, dan paralel dengan istilah law dalam bahasa Inggris. Dalam arti ini fiqih merupakan himpunan norma atau aturan yang mengatur tingkah laku, baik berasal langsung dari Al-quran dan sunnah Nabi SAW, maupun dari hasil ijtihad para ahli hukum Islam. Umumnya dalam praktik, fiqih dalam arti kedua ini dipakai secara identik dengan syari’ah dalam arti sempit. Perbedaannya hanya pada sisi penekanan dimana syari’ah menggambarkan dan menekankan bahwa hukum Islam berdimensi Ilahi dan bersumber kepada wahyu Allah, sedangkan fiqih menggambarkan karakteristik lain dari hukum Islam, yaitu meskipun berkarakter Ilahiah, penerapan dan penjabarannya dalam kehidupan riil dan konkret masyarkat sepenuhnya merupakan upaya manusiawi.
            Dalam soal pembagian, syariah Islam itu terdapat dua bidang yang boleh dikata terpisah, dalam banyak hal diatur oleh undang-undang yang berbeda atau berlainan, yakni bidang ibadat, dan bidang muamalah (Ahmad Zaki Yamani, 1986 : 17). Hukum syara’ merujuk kepada satuan norma atau kaidah. Himpunan norma atau hukum syara’ ini membentuk syari’ah atau fiqih. Norma atau hukum syara’ yang membentuk syari’ah atau fiqih ini meliputi baik norma-norma taklifi seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram; maupun meliputi norma-norma wad’i seperti sebab (akad merupakan sebab terjadinya perpindahan milik atas sesuatu barang yang diperjualbelikan), syarat (milik sendiri adalah syarat untuk sahnya wakaf), dan penghalang (delik pembunuhan menjadi penghalang bagi pelakunya untuk mendapatkan warisan atau wasiat dari pewaris atau pemberi wasiat yang dibunuhnya).
            Qonun menggambarkan bagian dari syari’ah yang telah dipositivisasi dan diintegrasikan oleh pemerintah menjadi hukum negara, seperti hukum perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974), hukum wakaf (UU No. 41 Tahun 2004, dan lain-lain). Selain itu, qonun juga merujuk kepada berbagai peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah di negeri muslim dalam rangka pelaksanaan syari’ah dan mengisi kekosongan serta melengkapi syari’ah. Tindakan ini disebut siyasah syar’iyyah (Syamsul Anwar, 2006 : 11).
            Istilah-istilah ini memperlihatkan strategi dan taktik hukum Islam untuk terus berevolusi mengikuti perkembangan dan perubahan zaman dengan tetap mempertahankan ciri esensialnya sebagai hukum yang berdimensi dan bersumber Ilahi. Sepanjang sejarahnya hukum Ialam senantiasa menjadi hukum yang berlaku didalam berbagai masyarakat muslim. Inetrupsi terhadap proses tersebut baru terjadi setelah menguatnya dominasi dan kolonisasi atas dunia islam oleh bangsa-bangsa Eropa yang berakibat digantikannya hukum Islam, kecuali dalam aspek kekeluargaan, dengan hukum yang diserap dari hukum Eropa.
            Namun, koreksi terhadap keadaan demikian terus diupayakan dan sekaligus sebagai penunjuk vitalitas hukum Islam dalam menghadapi kehidupan modern, seperti terlihat dalam kemunculan Majalah Al-Ahkam Al-‘Adliyah di Turki Usmani pada abad ke-19, kodifikasi Code Tunisien des Obligations et des Contratcs yang diberlakukan tahun 1906 dan Code du Droit Musulman Algerien Tahun 1916, serta inkorporasi prinsip-prinsip hukum kontrak dan dagang syari’ah ke dalam sejumlah kitab undang-undang hukum perdata dan dagang beberapa negara Timur Tengah pada pertengahan abad ke-20 sebagai ganti terhadap Code Civil Prancis atau yang diserap dari Eropa umumnya.
            Sekarang dengan terus berkembangnya lembaga keuangan syari’ah, beberapa aspek hukum bisnis Islam mendapatkan arti penting dan terus mengembangkan diri guna memenuhi kebutuhan operasionalisasi lembaga tersebut. Memang ada pendapat yang meragukan kemampuan hukum Islam untuk menjawab tantangan dan tuntutan perkembangan kontemporer. Termasuk dalam kelompok ini beberapa orientalis yang mengkaji hukum Islam. Bagi mereka hukum Islam adalah hukum idealistik yang tidak bersentuhan dengan kenyataan karena lahir dari kamar studi para fuqoha yang tidak begitu banyak bersentuhan dengan realitas konkret masyarakat. Mereka melihat corpus yurisprudence Islam tidak lain daripada huruf-huruf yang mati, telah mengalami pembekuan dan kemandegan perkembangan sejak abad ke-4 Hijriah. Kata-kata yang tidak jarang dikaitkan dengan syari’ah (hukum Islam), misalnya ‘monolistik’ rigid,’anti barat’, ‘tidak sesuai dengan kemodernan’, archaic, dan lain-lain.(I Warde, 2000 : 13).
            Merespons pandangan-pandangan seperti ini, O. Arabi yang menulis Studies in modern Islamic Law and Jurisprudence, menegaskan :
Orientalisme barangkali lebih baik dipandang sebagai salah satu aliran atau suara yang masuk kedalam teks seorang pengarang daripada sebagai satu-satunya suara seorang pengarang. Hal ini karena karya seorang pengarang mungkin sekali berisi banyak suara lain yang merupakan miliknya dan mengekspresikan komitmen yang berbeda dan bahkan berseberangan. Akan tetapi, orientalis Eropa yang ahli dan praktisi hukum, seperti David Santilana dan Marcel Morand untuk menyebut dua sarjana dari periode kolonial yang lebih cemerlang, telah menghasilkan kitab undang-undang hukum sipil dan hukum keluarga Islam modern yang didasarkan kepada asas-asas hukum Islam klasik. Dalam pikiran kedua pengarang ini, logika hukum yang bersifat universal lebih didahulukan daripada kecurigaan sempit dan dogmatis. Dengan demikian, menghasilkan suatu penggambaran hukum Islam yang autentik dan yang kurang kemampuan beradaptasinya untuk memenuhi kebutuhn kehidupan sosial dan ekonomi modern. Jadi, pengetahuan hukum mereka dihasilkan dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan kekuasaan kolonial tidak mengurangi nilai dan relevansi hukum Islam dengan permasalahan dan problem hukum saat ini. (Arabi 2001 : 190).
            Memang apabila kita memahami hukum Islam hanya sebagai kumpulan peraturan yang berasal dari corpus juriprudence Islam yang terbentuk secara historis di zaman lampau, kita akan terjebak kepada pandangan yang pesimis dan melihat hukum Islam sebagai peninggalan masa lalu yang telah memosil. Namun, haruslah diingat bahwa hukum Islam tidak hanya kumpulan peraturan hukum konkret dalam corpus fiqih. Hukum Islam terdiri atas tiga lapisan norma yang meliputi : (1) norma-norma dasar (al-qiyam al-asasiah), (2) asas-asas umum (al-asas al-kulliyah), dan (3) peraturan-peraturan konkret (al-ahkam al-far’iyah) sebagian besarnya memang merupakan hasil ijtihad sezaman dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum saat itu, dan bila zaman berlalu dan muncul berbagai variabel baru yang tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman. Ada tiga syarat perubahan peraturan hukum, yaitu (1) ada tuntutan untuk melakukan perubahan, (2) peraturan tersebut tidak menyangkut substansi ibadah, dan (3) perubahan baru itu tertampung oleh nilai dan asas syari’ah lainnya.(Arabi, 2001 : 16)
            Atas dasar itu haruslah difahami bahwa hukum Islam tidak hanya kumpulan peraturan konkret dari zaman lampau, melainkan juga harus dilihat sebagai asas-asas umum dan nilsai-nilai universal yang dapt direijtihad didalam berbagai kondisi yang berubah. Di Indonesia hukum Islam merupakan salah satu sumber pengembangan hukum nasional, disamping hukum adat dan hukum barat. Dalam tata hukum Indonesia, hukum Islam memiliki peluang konstitusional yang jelas. Menurut Hazairin, ahli hukum dari Univeritas Indonesia, menegaskan bahwa pasal-pasal UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip, antara lain tidak boleh dibuat peraturan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama dan negara wajib menjalankan syari’at-syariat agama, yaitu syari’at Islam bagi umat Islam, Syariat Hindu bagi umat Hindu, dan syari’at Nasrani bagi umat Nasrani (Hazairin, 2001 : 33).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar